KOMPAS.com - Personel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap tiga orang yang akan menjual sisik trenggiling (Manis javanica) dan satu paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil).
Ketiga pelaku yakni berinisial SP (42), M (26) dan MB (41).
Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda, pelaku SP dan M diamankan di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Kronologi Keponakan Bunuh Pamannya Pakai Air Panas dan Martil, Berawal Sakit Hati
Sedangkan MB, penjual rangkong gading, diamankan di Kota Medan.
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting mengatakan, para pelaku ini menjual sisik trenggiling dan paruh rangkong melalui media sosial
Pihaknya mendapatkan informasi adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong tersebut pada Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Terungkap, 3 Orang di Sumut Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading di Media Sosial
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.