Mendapat infomrmasi itu, kata Haluanto, pihaknya kemudian menyamar sebagai pembeli.
"Mereka menjualnya melalui media sosial. Kita telusuri, menyamar sebagai pembeli dan janjian ketemu di satu lokasi pada Kamis (25/11/2021) siang," katanya Senin pagi.
Setelah sepakat, petugas lalu bertemu dengan dua pelaku yakni SP dan M di depan di depan Bahyung Coffee, di Desa Gegerung, Tanjung Morawa.
Saat itu, kata Haluanto, SP dan M datang dan memperlihatkan empat karung goni berisi sisik treggiling yang telah dikemas ke dalam sebuah kardus.
"Setelah dia (SP dan M) menunjukkan barangnya, langsung kita tangkap dan menyita barang buktinya untuk dibawa ke kantor," ujarnya.
Baca juga: 3 Orang Ditangkap Saat Jual 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading
Kedua pelaku, kata Haluanto, berperan sebagai pengumpul dan ada orang yang memasok sisik trenggiling kepada kedua pelaku. Sisik trenggiling ini didapatkan dari wilayah Sumatera Utara.
Setelah menangkap dua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi ada satu pelaku berinisial MB menawarkan 17 paruh rangkong gading.
Baca juga: Hendak Jual 5 Kg Sisik Trenggiling secara Ilegal, Pria Ini Ditangkap Petugas