Mengetahui itu, pihaknya kemudian kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di di parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan sekitar pukul 18.25 WIB.
Saat bertemu, kata Haluanto, pelaku MB hanya membawa satu paruh.
"Ini satu yang dibawa, barang contoh saja katanya. Masih kita dalami lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Dari pengakuan para pelaku, sambung Haluanto, mereka baru sekali menjual barang tersebut.
"Kalau ditanya, ngakunya baru sekali ini melakukan. Tapi kita tetap lakukan pendalaman kepada para pelaku," ungkapnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, kata Haluanto, turut juga diamankan barang bukti sisik trenggiling, HP, dan sepeda motor pelaku.
"Saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Polda Sumut," ujarnya
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Baca juga: Kronologi ODGJ Mengamuk Setelah Setahun Tak Keluar Rumah, Tikam 5 Warga hingga Tewas
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.