KOMPAS.com - Personel Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menangkap tiga orang yang akan menjual sisik trenggiling (Manis javanica) dan satu paruh rangkong gading (Rhinoplax vigil).
Ketiga pelaku yakni berinisial SP (42), M (26) dan MB (41).
Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda, pelaku SP dan M diamankan di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (25/11/2021).
Baca juga: Kronologi Keponakan Bunuh Pamannya Pakai Air Panas dan Martil, Berawal Sakit Hati
Sedangkan MB, penjual rangkong gading, diamankan di Kota Medan.
Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting mengatakan, para pelaku ini menjual sisik trenggiling dan paruh rangkong melalui media sosial
Pihaknya mendapatkan informasi adanya warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang yang menawarkan 40 kg sisik trenggiling dan 17 buah paruh rangkong tersebut pada Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Terungkap, 3 Orang di Sumut Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading di Media Sosial
Mendapat infomrmasi itu, kata Haluanto, pihaknya kemudian menyamar sebagai pembeli.
"Mereka menjualnya melalui media sosial. Kita telusuri, menyamar sebagai pembeli dan janjian ketemu di satu lokasi pada Kamis (25/11/2021) siang," katanya Senin pagi.
Setelah sepakat, petugas lalu bertemu dengan dua pelaku yakni SP dan M di depan di depan Bahyung Coffee, di Desa Gegerung, Tanjung Morawa.
Saat itu, kata Haluanto, SP dan M datang dan memperlihatkan empat karung goni berisi sisik treggiling yang telah dikemas ke dalam sebuah kardus.
"Setelah dia (SP dan M) menunjukkan barangnya, langsung kita tangkap dan menyita barang buktinya untuk dibawa ke kantor," ujarnya.
Baca juga: 3 Orang Ditangkap Saat Jual 36,7 Kg Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading
Kedua pelaku, kata Haluanto, berperan sebagai pengumpul dan ada orang yang memasok sisik trenggiling kepada kedua pelaku. Sisik trenggiling ini didapatkan dari wilayah Sumatera Utara.
Setelah menangkap dua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan mendapat informasi ada satu pelaku berinisial MB menawarkan 17 paruh rangkong gading.
Baca juga: Hendak Jual 5 Kg Sisik Trenggiling secara Ilegal, Pria Ini Ditangkap Petugas
Mengetahui itu, pihaknya kemudian kembali menyamar sebagai pembeli dan berjanji untuk bertemu di di parkiran KFC Titi Kuning Jalan Jendral Besar A.H Nasution, Medan sekitar pukul 18.25 WIB.
Saat bertemu, kata Haluanto, pelaku MB hanya membawa satu paruh.
"Ini satu yang dibawa, barang contoh saja katanya. Masih kita dalami lainnya," ungkapnya.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Dari pengakuan para pelaku, sambung Haluanto, mereka baru sekali menjual barang tersebut.
"Kalau ditanya, ngakunya baru sekali ini melakukan. Tapi kita tetap lakukan pendalaman kepada para pelaku," ungkapnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, kata Haluanto, turut juga diamankan barang bukti sisik trenggiling, HP, dan sepeda motor pelaku.
"Saat ini, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Polda Sumut," ujarnya
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf d jo pasal 40 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Baca juga: Kronologi ODGJ Mengamuk Setelah Setahun Tak Keluar Rumah, Tikam 5 Warga hingga Tewas
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : I Kadek Wira Aditya, Pythag Kurniati)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.