KOMPAS.com - KM, sopir yang menerobos palang kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Angul, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, ternyata sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir angkot. Tapi, ia tidak memiliki memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Jadi yang bersangkutan (sopir) dari hasil pemeriksaan awal sudah 20 tahun menyupir angkot, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa menunjukkan SIM," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarkop, di Pos Lalu Lintas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Senin (6/12/2021) pagi.
Terkait dengan itu, kata Riko, pihaknya akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut karena mempekerjakan KM yang hingga saat ini belum bisa menunjukkan SIM.
Sopir sudah tiga tahun mengonsumsi narkoba
Selain itu, kata Riko, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, KM sudah tiga tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Saat menerobos palang kereta api, sopir angkot tersebut sedang dalam pengaruh narkoba. Hal itu diketahui setelah hasil tes urinenya positif metamphetamine.
"Yang bersangkutan juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif metamfitamine," ujarnya.
"Untuk sabu-sabu, yang bersangkutan mengakui bahwa 4 hari sebelum kejadian yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu-sabu," lanjutnya.