KOMPAS.com - KM, sopir yang menerobos palang kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Angul, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, ternyata sudah 20 tahun bekerja sebagai sopir angkot. Tapi, ia tidak memiliki memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Jadi yang bersangkutan (sopir) dari hasil pemeriksaan awal sudah 20 tahun menyupir angkot, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa menunjukkan SIM," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarkop, di Pos Lalu Lintas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Senin (6/12/2021) pagi.
Terkait dengan itu, kata Riko, pihaknya akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut karena mempekerjakan KM yang hingga saat ini belum bisa menunjukkan SIM.
Sopir sudah tiga tahun mengonsumsi narkoba
Selain itu, kata Riko, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, KM sudah tiga tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Saat menerobos palang kereta api, sopir angkot tersebut sedang dalam pengaruh narkoba. Hal itu diketahui setelah hasil tes urinenya positif metamphetamine.
"Yang bersangkutan juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif metamfitamine," ujarnya.
"Untuk sabu-sabu, yang bersangkutan mengakui bahwa 4 hari sebelum kejadian yang bersangkutan juga mengonsumsi sabu-sabu," lanjutnya.
Riko menambahkan, sebelum kejadian, saat di pangkalan sebelum berangkat, KM juga mengaku mengonsumsi minuman beralkohol atau tuak dengan rekan-rekan sesama sopir.
Dalam kecelakaan itu, empat penumpang tewas dan enam orang lainnya masih dirawat.
Korban tewas terdiri dari 2 laki-laki dewasa, 1 anak perempuan dan 1 orang dewasa tanpa identitas.
"Dari yang meninggal 3 (korban) sudah bisa diidentifikasi namun 1 masih belum. Namun rekan-rekan dari Inafis sudah mempunyai data dari jenazah korban atau Mr X tersebut, apabila di kemudian hari ada keluarganya mencari kami sudah punya data-datanya," ungkapnya.
Baca juga: Sopir Angkot Terobos Palang KA di Medan Jadi Tersangka, Positif Konsumsi Sabu-sabu
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan KM, sopir yang menerobos palang kereta api sebagai tersangka.
"Iya, sopirnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin.
"Pelaku dikenakan pasal pasal 310 ayat 4 dan pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," sambungnya.
Baca juga: Angkot di Medan Terobos Palang Kereta Api, 3 Tewas, 2 Kritis Tak Sadarkan Diri, Sopir Diproses Hukum
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro| Editor : Khairina, Aprilia Ika)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.