KOMPAS.com - Jadi tersangka, KM, sopir angkot 123 yang menerobos palang kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Angul, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB, terancam 12 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi wahyudi.
"Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 ayat 5 karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman 6 sampai 12 tahun penjara," kata Hadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (6/12/2021) pagi.
Sopir angkot itu ditetapkan polisi sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga mengakibatkan korban jiwa.
Kata Hadi, saat menerobos palang kereta api, KM sedang dalam pengaruh narkoba.
Hal itu diketahui setelah hasil tes urinenya positif metamphetamine.
"Dia positif metamphetamine, sabu-sabu. Kalau tuak kan diketahui dari bau mulut. Tapi tes urine hasilnya itu," ungkapnya.
Baca juga: Sopir Angkot Terobos Palang KA di Medan Jadi Tersangka, Positif Konsumsi Sabu