Akibat kejadian itu, empat orang tewas dengan rincian 2 laki-laki dewasa, 1 anak perempuan, dan 1 orang dewasa tanpa identitas, serta 6 orang luka-luka.
20 tahun bekerja sebagai sopir, KM tidak memiliki SIM
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarkop mengatakan, sopir angkot yang menerobos palang kereta api tersebut sudah 20 tahun bekerjas sebagai sopir. Namun, hingga saat ini ia tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
"Jadi yang bersangkutan (sopir) dari hasil pemeriksaan awal sudah 20 tahun menyupir angkot, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa menunjukkan SIM," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarkop, di Pos Lalu Lintas Polrestabes Medan di Lapangan Merdeka, Senin.
Baca juga: Sopir Angkot yang Terobos Palang Kereta Api di Medan Sudah 20 Tahun Bekerja, tapi...
Terkait dengan itu, kata Riko, pihaknya akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut karena mempekerjakan KM yang hingga saat ini belum bisa menunjukkan SIM.
"Kami akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut. Kenapa memperkerjakan yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan sampai saat ini belum bisa membuktikan surat izin mengemudi," ungkap Riko, dikutip dari TribunMedan.com.