KOMPAS.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Kamis (9/12/2021).
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel mendatangi Kantor PDAM Makassar pada sekitar 10.20 WITA.
Penggeledahan ini dalam rangka menyelediki dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Makassar Banjir, Lalu Lintas Macet dan Jalanan Berubah Seperti Sungai
Sejumlah ruangan digeledah, termasuk ruangan pimpinan PDAM Makassar. Selain itu, ruang dewan pengawas juga diperiksa.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah memimpin langsung penggeledahan ini.
Sebelum penggeledahan berlangsung, jaksa yang datang sempat diadang petugas PDAM.
Pengadang baru mempersilakan jaksa menggeledah setelah diperlihatkan surat tugas.
"Mohon maaf kami bukan tamu, kami sudah mendapatkan surat perintah dan surat penetapan penggeledahan,” ujar Andi Faik saat menemui pengadangnya.
Baca juga: Sistem Drainase, Pompa, dan Kondisi Kanal Jadi Sebab Makassar Banjir
Diketahui, penggeledahan ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.