Diduga ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018.
BPK merekomendasikan ke Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
Baca juga: Densus 88 Geledah Rumah Terduga Teroris di Kediri, Buku hingga Laptop Disita
BPK juga memberi rekomendasi agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Diketahui, sudah ada belasan saksi yang diperiksa atas dugaan korupsi ini.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Kejati Sulsel Geledah Kantor PDAM Makassar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.