MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 28 personel Polda Sumut diberhentikan dengan tidak hormat pada Rabu (22/12/2021) sore karena melakukan berbagai pelanggaran, dari kode etik, narkoba hingga pencabulan.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak memimpin langsung upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Rabu sore.
Dikatakannya, 28 anggota Polri tersebut berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, 19 orang terkait tindak pidana narkotika, desersi, dan pidana umum lainnya termasuk pencabulan.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Herry Wirawan: Istri Pelaku Tahu Kenapa Tidak Melaporkan
Langkah tegas itu, kata Panca, sesuai dengan arahan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo agar tidak main-main dengan narkotika apalagi terkait dengan jaringan.
"Sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang," katanya.
Menurutnya, PTDH yang dilakukan ini adalah terkait kode etik profesi Polri, bahwa yang terbukti melakukan pelanggaran, mendapatkan tiga hukuman sesuai undang-undang berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.
"Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran saya ingatkan hati-hati. Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia," ujarnya.
Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Ibu Muda yang Mengaku Diperkosa 4 Pria
Sejauh ini, dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagian sudah selesai proses pidananya dan sebagian lain masih berproses.
Begitupun, dari 28 personel yang di PTDH, hanya dua yang menghadiri upacara pemberhentiannya.
Panca menyatakan bahwa surat keputusannya sudah ada. Dia berharap keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada anggota Polri semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.