Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat Kekerasan Seksual, Ibu-ibu di Aceh Desak Revisi Pasal pada Qanun Jinayat

Kompas.com - 24/12/2021, 07:30 WIB
Daspriani Y Zamzami,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Meningkatnya tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh, membuat puluhan ibu dan aktivis perempuan mendatangi Gedung DPR Aceh dan menggelar orasi, Kamis (23/12/2021).

Mereka mendesak agar Pemerintah Aceh dan DPR Aceh merevisi Pasal Jarimah Perkosaan dan Pelecehan Seksual dalam Qanun Aceh No 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

"Saat ini Aceh dalam kondisi darurat kekerasan seksual dimana setiap harinya ada satu anak atau perempuan yang di perkosa dan dilecehkan," kata Penanggung Jawab Aksi Damai Gerakan Ibu Mencari Keadilan, Destika Gilang Lestari, di Kota Banda Aceh, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Investasi Bodong Yalsa Butik di Aceh, Gelar Acara Mewah Dihadiri Istri Gubernur, Rugikan Anggota hingga Rp 164 Miliar

Gilang menyebutkan pasal yang dinilai tidak berpihak pada korban.

"Ada 8 tentang Pasal Jarimah dalam Qanun, tapi kami menuntut 2 Pasal Jarimah saja yang direvisi yakni Pasal Jarimah Perkosaan dan Pelecehan Seksual, karena memang tidak berpihak pada korban," tegas Gilang.

Gilang mencontohkan salah satu kasus rudapaksa di Kabupaten Aceh Selatan.

Baca juga: Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique di Aceh Divonis Bebas

Pelaku pemerkosaan ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman cambuk.

Namun usai dicambuk, pelaku melanggang bebas di tempat tinggalnya, sambil menceritakan perbuatannya terhadap korban.

"Di situ korban makin tertekan kejiwaannya, dan tidak ada pengaturan bagaimana merehabilitasi korban, ini baru contoh kecil ketidakberpihakan hukum," urai Gilang.

Ia juga menyebutkan, berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Aceh, kasus kekerasan seksual di Aceh terhadap perempuan sejak Januari hingga September 2021 mencapai 697 kasus, belum termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Berangkat dari banyaknya kasus tersebut, lanjut Gilang, mereka meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh wajib memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban sesuai dengan amanat UU PA Pasal 231 tentang tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan perempuan dan Anak di Aceh.

Tak hanya itu, lanjut Gilang, mereka juga mendesak Pemerintah Aceh membuat mekanisme perlindungan terpadu dari gampong (desa) sampai provinsi dalam pencegahan kekerasan seksual di Aceh.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com