BANDA ACEH, KOMPAS.com - Meningkatnya tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di Aceh, membuat puluhan ibu dan aktivis perempuan mendatangi Gedung DPR Aceh dan menggelar orasi, Kamis (23/12/2021).
Mereka mendesak agar Pemerintah Aceh dan DPR Aceh merevisi Pasal Jarimah Perkosaan dan Pelecehan Seksual dalam Qanun Aceh No 6/2014 tentang Hukum Jinayat.
"Saat ini Aceh dalam kondisi darurat kekerasan seksual dimana setiap harinya ada satu anak atau perempuan yang di perkosa dan dilecehkan," kata Penanggung Jawab Aksi Damai Gerakan Ibu Mencari Keadilan, Destika Gilang Lestari, di Kota Banda Aceh, Kamis (23/12/2021).
Gilang menyebutkan pasal yang dinilai tidak berpihak pada korban.
"Ada 8 tentang Pasal Jarimah dalam Qanun, tapi kami menuntut 2 Pasal Jarimah saja yang direvisi yakni Pasal Jarimah Perkosaan dan Pelecehan Seksual, karena memang tidak berpihak pada korban," tegas Gilang.
Gilang mencontohkan salah satu kasus rudapaksa di Kabupaten Aceh Selatan.
Baca juga: Suami Istri Terdakwa Investasi Bodong Yalsa Boutique di Aceh Divonis Bebas
Pelaku pemerkosaan ditangkap dan kemudian dijatuhi hukuman cambuk.
Namun usai dicambuk, pelaku melanggang bebas di tempat tinggalnya, sambil menceritakan perbuatannya terhadap korban.
"Di situ korban makin tertekan kejiwaannya, dan tidak ada pengaturan bagaimana merehabilitasi korban, ini baru contoh kecil ketidakberpihakan hukum," urai Gilang.
Ia juga menyebutkan, berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) Aceh, kasus kekerasan seksual di Aceh terhadap perempuan sejak Januari hingga September 2021 mencapai 697 kasus, belum termasuk kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Berangkat dari banyaknya kasus tersebut, lanjut Gilang, mereka meminta Pemerintah Aceh dan DPR Aceh wajib memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban sesuai dengan amanat UU PA Pasal 231 tentang tanggung jawab pemerintah dalam perlindungan perempuan dan Anak di Aceh.
Tak hanya itu, lanjut Gilang, mereka juga mendesak Pemerintah Aceh membuat mekanisme perlindungan terpadu dari gampong (desa) sampai provinsi dalam pencegahan kekerasan seksual di Aceh.