MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari dihukum 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).
Esthi dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 2,4 miliar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayatu I UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Vonis hakim ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 7,5 tahun penjara.
Baca juga: Tak Terima Password WiFi Diganti, 2 Pemuda Kejar Pengurus Masjid di Medan dengan Parang
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis As'ad Rahim Lubis di hadapan JPU Fauzan Irgi dan kuasa hukum terdakwa, Senin.
Majelis juga menghukum warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Esthi juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
Apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah, terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang.
"Apabila masih belum mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim.
Baca juga: Terlibat Korupsi bersama Gubernur Sulsel Nonaktif, Mantan Sekretaris PUTR Dipecat
Pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kata hakim, lantaran perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara.
Perbuatan terdakwa juga dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.