Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Dana JKN untuk Arisan Online, Eks Bendahara Puskesmas di Medan Divonis 7,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/12/2021, 15:17 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat, Kota Medan, Sumatera Utara, Esthi Wulandari dihukum 7,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).

Esthi dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar Rp 2,4 miliar. Ia dinyatakan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 ayatu I UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Vonis hakim ini juga sesuai dengan tuntutan jaksa yakni 7,5 tahun penjara. 

Baca juga: Tak Terima Password WiFi Diganti, 2 Pemuda Kejar Pengurus Masjid di Medan dengan Parang

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis As'ad Rahim Lubis di hadapan JPU Fauzan Irgi dan kuasa hukum terdakwa, Senin.

Majelis juga menghukum warga Kecamatan Medan Tuntungan itu membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Esthi juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.

Apabila paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan inkrah, terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita untuk dilelang.

"Apabila masih belum mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap hakim.

Baca juga: Terlibat Korupsi bersama Gubernur Sulsel Nonaktif, Mantan Sekretaris PUTR Dipecat

Pertimbangan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa kata hakim, lantaran perbuatan terdakwa sangat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Perbuatan terdakwa juga dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa menyesali perbuatannya," beber As'ad.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, terdakwa selaku Bendahara Dana Kapitasi JKN  mencairkan dana ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) TA 2019 ke Bank Sumut sebanyak delapan kali, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Dana Kapitasi JKN tersebut dikelola oleh saksi Rosita Nurjanah selaku Kepala Puskesmas Glugur Darat beserta Bendahara Dana Kapitasi JKN yang dijabat oleh terdakwa Esthi Wulandari.

Baca juga: Penganiaya Remaja di Parkiran Minimarket Medan Ditangkap, Ini Pengakuan Pelaku

Hasil audit, kas Puskesmas Glugur Darat tekor sebesar Rp 2,7 miliar, sekaligus sebagai kerugian keuangan negara.

Fakta lainnya, Esthi diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk mengikuti arisan online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Medan
Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Medan
Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Medan
Bobby Tanggapi Wakilnya yang Ingin Maju Jadi Calon Wali Kota Medan

Bobby Tanggapi Wakilnya yang Ingin Maju Jadi Calon Wali Kota Medan

Medan
10 Lurah di Medan yang Naikkan Harga Sembako di Pasar Murah Diperiksa, Terancam Dicopot

10 Lurah di Medan yang Naikkan Harga Sembako di Pasar Murah Diperiksa, Terancam Dicopot

Medan
Nakes di Simalungun Diperkosa di RS, 3 Pelaku Dibekuk Selang 5 Bulan

Nakes di Simalungun Diperkosa di RS, 3 Pelaku Dibekuk Selang 5 Bulan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Medan
Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Medan
Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Medan
Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Medan
Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Medan
Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Medan
Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com