Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Medan Kritik Edy Rahmayadi soal Jewer Pelatih Biliar, Dinilai Merendahkan Harkat dan Martabat Manusia

Kompas.com - 29/12/2021, 15:01 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi aksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menjewer pelatih biliar tim PON Sumut Khoiruddin Aritonang, Senin lalu.

Aksi orang nomor satu tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ada dugaan merendahkan harkat dan martabat yang dilakukan Gubernur Edy dengan aksi tersebut," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).

Baca juga: Klarifikasi Gubernur Edy Rahmayadi soal Jewer Pelatih Biliar: Jewer Sayang Itu

Dia menyebutkan, bentuk dugaan merendahkan harkat dan martabat yang dilakukan Edy Rahmayadi dengan mengatakan "enggak cocok jadi pelatih ini", dan menyebut Khoiruddin Aritonang dengan perkataan "sontoloyo" yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya konyol, tidak beres, bodoh.

"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," ucapnya.

Dimana Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 28G menyatakan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat dan berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.

Baca juga: Kekecewaan Pelatih Biliar Dipermalukan karena Tak Tepuk Tangan, Gubernur Edy Berdalih Menjewer Sayang

"Oleh karena itu tidak seorang pun boleh merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk Gubernur Sumatera Utara," tegasnya.

LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menilai apa yang telah dilakukan Edy Rahmayadi adalah suatu perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang kepala daerah.

Seharusnya sebagai pemimpin rakyat harus memberikan contoh yang baik bukan mempertontonkan arogansinya kepada rakyat.

Terkait kejadian tersebut, menurutnya, Edy Rahmayadi sudah seharusnya meminta maaf secara langsung kepada Choki Aritonang, keluarganya, dan masyarakat Sumatera Utara.

"Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan etika sebagai seorang pemimpin Sumatera Utara dan seraya memperbaiki sikap arogansinya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya Irvan.

LBH Medan menduga, perbuatan Edy Rahmayadi telah melanggar Pasal 28G, UUD 1945, Pasal 3 dan 9 UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 1 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kepala Madrasah di Sumut Cabuli 9 Siswanya, Dilakukan sejak 2020

Kepala Madrasah di Sumut Cabuli 9 Siswanya, Dilakukan sejak 2020

Medan
Kepsek Madrasah di Labura Ditangkap Usai Cabuli 9 Muridnya Selama 3 Tahun

Kepsek Madrasah di Labura Ditangkap Usai Cabuli 9 Muridnya Selama 3 Tahun

Medan
2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

Medan
Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Meninggal

Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Meninggal

Medan
Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah, Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara

Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah, Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara

Medan
Petani Sulit Peroleh Pupuk, Ombudsman Justru Temukan Ratusan Ton Pupuk Subsidi di Gudang Sergai

Petani Sulit Peroleh Pupuk, Ombudsman Justru Temukan Ratusan Ton Pupuk Subsidi di Gudang Sergai

Medan
Lolos dari Hukuman Mati, 2 TNI Kurir 75 Kg Sabu di Sumut Menangis

Lolos dari Hukuman Mati, 2 TNI Kurir 75 Kg Sabu di Sumut Menangis

Medan
Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Ekstasi, 2 Anggota TNI Divonis Seumur Hidup dan Dipecat

Medan
IPW Sebut Penggerebekan Wabup Rokan Hilir di Hotel Langgar HAM dan Privasi

IPW Sebut Penggerebekan Wabup Rokan Hilir di Hotel Langgar HAM dan Privasi

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 29 Mei 2023: Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 29 Mei 2023: Malam Hujan Ringan

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 28 Mei 2023: Malam Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 28 Mei 2023: Malam Hujan Sedang

Medan
Video Viral Warga Muratara Gendong Pasien Stroke di Jalan Berlumpur Menuju Puskesmas, Ambulans Tak Bisa Lewat

Video Viral Warga Muratara Gendong Pasien Stroke di Jalan Berlumpur Menuju Puskesmas, Ambulans Tak Bisa Lewat

Medan
Cerita di Balik Pembuatan Gelang 'Penyelamat' Jemaah Haji

Cerita di Balik Pembuatan Gelang "Penyelamat" Jemaah Haji

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 27 Mei 2023: Siang Cerah

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 27 Mei 2023: Siang Cerah

Medan
Mayat Pria Bertato Kapak Tersangkut di Jaring Pancing Warga, Polisi Lacak Identitas Korban

Mayat Pria Bertato Kapak Tersangkut di Jaring Pancing Warga, Polisi Lacak Identitas Korban

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com