MEDAN, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengkritisi aksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menjewer pelatih biliar tim PON Sumut Khoiruddin Aritonang, Senin lalu.
Aksi orang nomor satu tersebut dinilai sebagai salah satu bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ada dugaan merendahkan harkat dan martabat yang dilakukan Gubernur Edy dengan aksi tersebut," kata Wakil Direktur LBH Medan Irvan Saputra, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Klarifikasi Gubernur Edy Rahmayadi soal Jewer Pelatih Biliar: Jewer Sayang Itu
Dia menyebutkan, bentuk dugaan merendahkan harkat dan martabat yang dilakukan Edy Rahmayadi dengan mengatakan "enggak cocok jadi pelatih ini", dan menyebut Khoiruddin Aritonang dengan perkataan "sontoloyo" yang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya konyol, tidak beres, bodoh.
"Perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia," ucapnya.
Dimana Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 pada Pasal 28G menyatakan, setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat dan berhak untuk bebas dari perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
"Oleh karena itu tidak seorang pun boleh merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk Gubernur Sumatera Utara," tegasnya.
LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menilai apa yang telah dilakukan Edy Rahmayadi adalah suatu perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang kepala daerah.
Seharusnya sebagai pemimpin rakyat harus memberikan contoh yang baik bukan mempertontonkan arogansinya kepada rakyat.
Terkait kejadian tersebut, menurutnya, Edy Rahmayadi sudah seharusnya meminta maaf secara langsung kepada Choki Aritonang, keluarganya, dan masyarakat Sumatera Utara.
"Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan etika sebagai seorang pemimpin Sumatera Utara dan seraya memperbaiki sikap arogansinya dan memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya Irvan.
LBH Medan menduga, perbuatan Edy Rahmayadi telah melanggar Pasal 28G, UUD 1945, Pasal 3 dan 9 UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 1 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (ICCPR) (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Gubernur Sumut jewer pelatih biliar
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menjewer dan mengusir pelatih biliar Khoiruddin Aritonang saat acara penyerahan bonus kepada atlet dan pelatih berprestasi di Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua XX, Senin (27/12/2021).
Insiden ini terjadi saat Edy tengah memberi kata sambutan dan memotivasi para atlet dan pelatih.
Pada satu momen, Edy melihat Khoiruddin tak bertepuk tangan saat sebagian besar hadirin bertepuk tangan.
"Yang pakai kupluk itu siapa? Kenapa enggak tepuk tangan," tanya Edy sembari menunjuk ke arah Choki, sapaan Khoiruddin.
Edy lantas memanggil Choki ke panggung. "Atlet apa kau," tanya Edy lagi.
Choki kemudian menjawab bahwa dia pelatih biliar.
Edy pun menyebut Choki tidak cocok menjadi pelatih.
Dia kemudian menjewer kuping Choki dan sempat mengeluarkan kata sontoloyo. Choki kemudian turun panggung dan langsung keluar.
"Sudah, pulang. Tak usah dipakai lagi. Kau langsung keluar. Tak usah lagi di sini," tegas Edy.
Edy melanjutkan kata sambutannya. Dia kemudian meminta KONI dan Dispora mengevaluasi cabang olahraga biliar.
"Evaluasi. Kadispora, Ketua KONI. Yang tak pantas, tak usah (dipakai lagi)," pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.