Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, 2 Oknum Dokter di Medan Divonis Bersalah

Kompas.com - 29/12/2021, 16:38 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua orang oknum dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Medan, Sumatera Utara divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena terlibat kasus jual beli vaksin Covid-19 secara ilegal.

Keduanya diganjar dengan pidana penjara bervariasi.

Terdakwa yakni Kristinus Saragih yang merupakan dokter ASN di Dinas Kesehatan Sumut divonis 2 tahun penjara dan Indra Wirawan, dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta divonis 2 tahun 8 bulan penjara.

Baca juga: Cerita Dokter Saat Herry Wirawan Membawa Korbannya ke Klinik untuk Persalinan

Putusan kedua oknum dokter ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Pasaribu dalam persidangan yang digelar terpisah di Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12/2021).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana yaitu dakwaan ketiga JPU.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut," kata hakim.

Baca juga: Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter yang Tugas di Rutan Medan Dituntut 4 Tahun Pernjara

Atas perbuatannya, kedua oknum dokter itu juga dihukum membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak sanggup membayara diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," ucap Saut.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Hendrik Sipahutar.

Sebelumnya dokter Kristinus dituntut tiga tahun penjara, sedangkan dokter Indra Wirawan dituntut 4 tahun penjara.

Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan ini, kedua terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

 

Sebagaimana diberitakan, kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin.

Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orang, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi merek Sinovac.

Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.

Dokter Indra juga menyepakati sebesar Rp 250 ribu satu kali suntik vaksin per orang sehingga untuk dua kali vaksin akan dibayar sebesar Rp 500 ribu.

Baca juga: Dua Oknum Dokter di Medan Didakwa akibat Jual Beli Vaksin Ilegal

Dalam dakwaan juga disebutkan, Kristinus yang juga vaksinator memperoleh vaksin Covid-19 merek Sinovac dengan cara setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan ternyata ada sisa vaksin yang tidak terpakai.

Oleh terdakwa tersebut disimpan dan tidak dikembalikan ke dinas kesehatan.

Sedangkan dokter Indra Wirawan memperoleh vaksin yang akan disuntikan kepada orang-orang yang dikoordinir Selviwaty dengan menggunakan jatah vaksin yang diajukan pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut ke Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.

Vaksin yang diterima Indra dari saksi atas nama Suhadi, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinkes Provinsi Sumut, tidak seluruhnya digunakan untuk atau sesuai dengan surat permohonan yang disampaikan Indra kepada Dinkes Sumut.

Sebagian telah digunakan terdakwa untuk menvaksin orang-orang yang mau membayar yang telah dikoordinir Selviwaty di beberapa lokasi.

Dari hasil penjualan vaksin itu, dokter Kristinus memperoleh Rp 90 juta. Sedangkan dokter Indra menerima Rp 130 juta.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga sudah menjatuhkan vonis 20 bulan penjara kepada Selviwaty.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Muhaimin: Semua Pendatang Rohingya Bawa Ketidakstabilan di Aceh, Harus Disetop

Muhaimin: Semua Pendatang Rohingya Bawa Ketidakstabilan di Aceh, Harus Disetop

Medan
Muhaimin Pamer Prestasi Anies di Langkat: Insya Allah Kali Ini Guru Jadi Presiden

Muhaimin Pamer Prestasi Anies di Langkat: Insya Allah Kali Ini Guru Jadi Presiden

Medan
Ziarah ke Makam Pahlawan Amir Hamzah, Muhaimin Baca Puisi Taman Dunia

Ziarah ke Makam Pahlawan Amir Hamzah, Muhaimin Baca Puisi Taman Dunia

Medan
Ibu dan Anak di Taput Tewas Tertimbun Longsor Saat Berteduh di Gubuk

Ibu dan Anak di Taput Tewas Tertimbun Longsor Saat Berteduh di Gubuk

Medan
Beredar Spanduk 'Tolak Cawapres Asam Sulfat' di Medan, TKD Prabowo-Gibran Angkat Bicara

Beredar Spanduk 'Tolak Cawapres Asam Sulfat' di Medan, TKD Prabowo-Gibran Angkat Bicara

Medan
Predator Anak di Tapteng Ditangkap di Bekasi, Korban Berjumlah 8 Orang

Predator Anak di Tapteng Ditangkap di Bekasi, Korban Berjumlah 8 Orang

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 7 Desember 2023: Malam Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 7 Desember 2023: Malam Hujan Lebat

Medan
Puting Beliung Tumbangkan Pohon di Taput: 4 Rumah Rusak, 1 Warga Tewas

Puting Beliung Tumbangkan Pohon di Taput: 4 Rumah Rusak, 1 Warga Tewas

Medan
Oknum Polisi yang Ditangkap TNI karena Miliki Sabu Divonis 4 Tahun Penjara

Oknum Polisi yang Ditangkap TNI karena Miliki Sabu Divonis 4 Tahun Penjara

Medan
Cerita Ayah di Medan Lihat Anaknya Kejang di Kamar Kos dalam Kondisi Mengenaskan, Korban Diduga Diperkosa

Cerita Ayah di Medan Lihat Anaknya Kejang di Kamar Kos dalam Kondisi Mengenaskan, Korban Diduga Diperkosa

Medan
Anjing Pelacak dan Penyelam Diturunkan untuk Cari 10 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Humbahas

Anjing Pelacak dan Penyelam Diturunkan untuk Cari 10 Korban Banjir Bandang dan Longsor di Humbahas

Medan
Truk Masuk Jurang di Taput Saat Jalan Dilalui Mendadak Ambles, 1 Orang Tewas

Truk Masuk Jurang di Taput Saat Jalan Dilalui Mendadak Ambles, 1 Orang Tewas

Medan
Banjir dan Longsor di Humbahas Diduga Terjadi karena Pembalakan Liar

Banjir dan Longsor di Humbahas Diduga Terjadi karena Pembalakan Liar

Medan
Update Erupsi Gunung Marapi, 22 Pendaki Tewas, 13 Jenazah Telah Dievakusi

Update Erupsi Gunung Marapi, 22 Pendaki Tewas, 13 Jenazah Telah Dievakusi

Medan
Erupsi Gunung Anak Krakatau, PVMBG Ungkap Penyebabnya

Erupsi Gunung Anak Krakatau, PVMBG Ungkap Penyebabnya

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com