Tapi saat keduanya beraksi, korban memergoki pelaku.
"Tersangka mencekik korban hingga tak sadarkan diri lalu mengambil HP, kalung dan anting milik korban," ujarnya.
Dalam kondisi tak berdaya, tersangka JF yang mengaku menyukai korban, sempat meyetubuhi korban.
Pelaku kemudian meninggalkan korban hingga tubuh F ditemukan oleh adiknya.
Baca juga: Cabuli 6 Siswi, Pendeta Sekaligus Kepala Sekolah di Medan Divonis 10 Tahun Penjara
Polisi mengungkap, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi cemburu dan dendam.
Pelaku JF tak terima karena korban akan menikah dengan pria lain pada Januari 2022.
Dia pun dendam lantaran korban pernah menolak meminjamkan uang.
Dari temuan sandal yang tertinggal di lokasi, polisi akhirnya meringkus pelaku.
Tersangka JF ditangkap pada 21 Desember 2021 di Kabupaten Batubara. Sedangkan tersangka KZ dibekuk di Kabupaten Serdang Bedagai pada hari yang sama.
"Saat ini keduanya sudah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya.
(KOMPAS.com/ Kontributor Medan, Dewantoro)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.