MEDAN, KOMPAS.com - Dua orang pria ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu (29/12/2021) siang terkait kasus narkoba di di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Salah satu tersangka meninggal dunia saat ditangkap. Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi namun disebutkan korban menderita penyakit hernia parah.
Dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat (31/12/2021) siang, Humas Polres Pelabuhan Belawan, Aiptu Andreas mengatakan, dua tersangka itu berinisial A alias Botak (meninggal dunia) dan SR (42).
Baca juga: 47,7 Kg Sabu-sabu hingga 1,3 Kg Ganja Disita dari Jaringan Narkoba di Surabaya
Penangkapan kedua tersangka atas laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba yang dilakukan kedua pelaku sehingga dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan pendalaman, pihaknya lalu menggerebek tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan tersangka A dan tersangka RZ berupaya melarikan diri ke arah kebun pisang dan melompati dua parit besar.
Kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap sekitar 500 meter dari TKP awal. Di lokasi penangkapan, personil Sat Narkoba mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,99 gram dan uang tunai Rp 2,2 juta.
"Setelah penangkapan itu, kedua tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Namun, sesampainya di Mapolres, tersangka A terlihat lemas sehingga terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit TNI AL dan dinyatakan meninggal dunia.
Terhadap korban, sudah dilakukan visum luar oleh dokter dan dinyatakan tidak ada ditemukan luka-luka akibat benda tumpul maupun benda tajam ataupun tulang yang patah.
"Kami menyarankan untuk dilakukan otopsi kepada pihak keluarga, namun pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dan menerangkan bahwa tersangka A memang menderita penyakit hernia yang parah," katanya.
Video penangkapan tersangka A dan RZ viral di media sosial Instagram @tkpmedan mengunggah video tersebut.
Terlihat sejumlah orang menangkap dua orang tersangka. Terdengar suara warga berteriak melihat penangkapan itu.
Dari dua orang yang ditangkap itu, satu di antaranya tak sanggup berdiri ataupun berjalan sehingga harus dipapah oleh sejumlah orang. Video itu tayang hingga 231 kali.
Baca juga: 2 Pengedar Sabu-sabu di Jakarta Timur Ditangkap
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.