KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang nakhoda berinisial S dan pengemudi becak motor (bentor) berinisial Z.
Keduanya terlibat dalam penyelundupan 71 kilogram sabu-sabu dari Malaysia.
Peristiwa ini terjadi di Tanjung Balai, Sumatra Utara (Sumut), Sabtu (25/12/2021).
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya kini tengah mengejar seseorang yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu itu.
"Barang tersebut diketahui diambil dari Malaysia di tengah laut atas suruhan seseorang yang kini dalam pengejaran," ujarnya, Kamis (30/12/2021).
S mengambil paket sabu-sabu itu di tengah laut bersama tiga kawannya.
Berdasar penuturan S, dirinya hanya menjalankan perintah seseorang yang tak dikenalnya untuk mengambil sabu-sabu itu di tengah laut.
Awalnya, S dihubungi oleh seseorang tak dikenal. Orang itu mengaku mendapat nomor teleponnya dari seorang warga Indonesia di Malaysia.
Imbalan yang besar menjadi alasan S mau mengambil paket narkoba tersebut.
Di tengah laut, S bertemu dengan kapal nelayan yang dikendalikan oleh orang Malaysia.
Waktu itu, S mengaku tidak banyak percakapan antara dirinya dengan orang Malaysia yang membawa sabu-sabu itu.
Sabu-sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh china, dan kemudian dimasukkan ke dalam dua karung putih. S lalu membawa sabu-sabut tersebut ke daratan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.