KARO, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja.
Satresnarkoba Polres Tanah Karo menangkap dua orang terduga pelaku. Dari kedua pelaku tersebut, polisi mengetahui 2 lokasi ladang ganja yang berada di Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Kedua pelaku adalah Adil Abdulah Meliala warga dan Sudi Barus. Keduanya warga Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah.
Berdasarkan informasi dari Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Adil dan Sudi diamankan pada waktu berbeda.
Baca juga: Jaringan Pengedar Ganja Antarprovinsi Ditangkap di DIY, Polisi Amankan 7,5 Kg
Kapolres menjelaskan, ketika personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan penangkapan terhadap Adil dan Sudi, tim mendapati narkotika berupa tanaman ganja.
"Hari ini kita berhasil mengungkap adanya ladang ganja, di mana terdapat dua lokasi dari dua pelaku," ujar AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, Jumat (7/1/2022).
Kapolres menjelaskan, kedua ladang tersebut ditanami ratusan batang pohon ganja dengan berbagai ukuran dan masa tanam berbeda. Totalnya ada 492 batang ganja.
"Pada tersangka AM kita mendapati ladang ganja, kita temukan sebanyak 313 batang tanaman ganja siap panen. Kemudian 21 batang pohon ganja yang sudah dipanen, selanjutnya ada bibit yang sudah disemai sebanyak 136 batang, dan di rumah tersangka kita berhasil mengamankan ganja kering sebanyak satu bungkus dan dua paket sabu," Ucap Rony
Di lokasi perladangan kedua, tim Satresnarkoba Tanah Karo mengamankan barang bukti berupa puluhan batang ganja.
Puluhan batang ganja dari lokasi kedua terdiri dari, 15 batang pohon ganja siap panen, 21 batang yang sudah disemai atau menjadi bibit, dan dua bungkus ganja kering siap jual dengan berat masing-masing 11,79 gram dan 28,54 gram.
Baca juga: Pesta dan Tanam Ganja di Lereng Bromo, 10 Orang di Probolinggo Jadi Tersangka
Dikatakan Kapolres, langkah pengungkapan kasus ini merupakan upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, agar menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Nantinya, kedua pelaku ini akan dipersangkakan dengan pasal 114 dan 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.