Kemudian, 1 orang warga Bengkulu bernama Jalaludin Wahid.
Dalam kasus ini, menurut Hadi, pihaknya sudah menangkap 6 dari 9 orang tersangka.
Masing-masing berinisial R yang berperan sebagai agen.
Kemudian, tersangka IK berperan sebagai pengawas para TKI saat di lokasi.
Tersangka SB sebagai pemilik tangkahan, dan tersangka DS berperan menjemput TKI.
Tersangka IL berperan sebagai agen perekrut/pengumpul TKI, dan RA berperan sebagai agen perekrut dan pengumpul calon TKI yang akan diberangkatkan.
"Iya, sekarang ini kan baru 6 orang itu yang tertangkap. Kita masih mengejar 3 orang lagi. Kesembilan orang itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kasus ini yang disita ini 2 kapal kayu, rumah penampungan PMI di Batubara dan 4 ponsel," kata Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.