Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Jadi Terpidana, Eks Bupati Labura Kembali Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Korupsi Biaya PBB

Kompas.com - 10/01/2022, 16:36 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Terpidana mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias Haji Buyung, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1/2022).

Kali ini, terpidana kasus suap eks pejabat Kementerian Keuangan itu dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi biaya pemungutan (BP) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp 2,18 miliar periode tahun 2013 hingga 2015.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Hendrik Sipahutar menyebutkan perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Banjir Bandang di Padang Lawas, Gubernur Edy Sebut akibat Pembalakan Liar

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dalam kasus ini, Kharuddin didakwa melakukan korupsi dana biaya pemungutan PBB sektor perkebunan pada tahun anggaran 2013 hingga 2015 untuk Pemkab Labura sebesar Rp 2,18 miliar.

Jaksa menyebutkan, Pemkab Labura menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan dengan total Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Pemprov Sumut Balas Somasi, Ini Respons Pelatih Biliar yang Dijewer Gubernur Edy

Dana itu disebut disalahgunakan dan diduga ditujukan untuk memperkaya diri sendiri. Haji Buyung disebut bekerja sama dengan sejumlah bawahannya dalam kasus korupsi ini.

Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labura itu digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labura.

Tindakan korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah, yang saat itu menjabat Bupati Labura, membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,18 miliar.

Terpidana kasus korupsi suap kepada staf di Kemenkeu RI itu tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Sebab, kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya.

"Uang pengganti tidak dikenakan, karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya," sebut JPU usai persidangan.

Sebelumnya, pada April 2021, Buyung telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah memberikan suap kepada eks pejabat di Kemenkeu RI, Yaya Purnomo.

Suap itu diduga untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Pemkab Labura dari APBN 2017 serta DAK APBN 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Medan
Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Medan
Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Medan
Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Medan
Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com