Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Jadi Terpidana, Eks Bupati Labura Kembali Dituntut 1,5 Tahun Penjara karena Korupsi Biaya PBB

Kompas.com - 10/01/2022, 16:36 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Terpidana mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah alias Haji Buyung, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/1/2022).

Kali ini, terpidana kasus suap eks pejabat Kementerian Keuangan itu dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi biaya pemungutan (BP) Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) senilai Rp 2,18 miliar periode tahun 2013 hingga 2015.

Dalam pembacaan tuntutannya, JPU Hendrik Sipahutar menyebutkan perbuatan terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Banjir Bandang di Padang Lawas, Gubernur Edy Sebut akibat Pembalakan Liar

"Meminta agar majelis hakim yang menangani perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan," ucap JPU Hendrik Sipahutar dalam persidangan yang dipimpin Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu.

Dalam kasus ini, Kharuddin didakwa melakukan korupsi dana biaya pemungutan PBB sektor perkebunan pada tahun anggaran 2013 hingga 2015 untuk Pemkab Labura sebesar Rp 2,18 miliar.

Jaksa menyebutkan, Pemkab Labura menerima dana pemungutan PBB dari sektor perkebunan dengan total Rp 2,5 miliar.

Baca juga: Pemprov Sumut Balas Somasi, Ini Respons Pelatih Biliar yang Dijewer Gubernur Edy

Dana itu disebut disalahgunakan dan diduga ditujukan untuk memperkaya diri sendiri. Haji Buyung disebut bekerja sama dengan sejumlah bawahannya dalam kasus korupsi ini.

Seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labura itu digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan pegawai di lingkungan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Labura.

Tindakan korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah, yang saat itu menjabat Bupati Labura, membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,18 miliar.

Terpidana kasus korupsi suap kepada staf di Kemenkeu RI itu tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Sebab, kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya.

"Uang pengganti tidak dikenakan, karena kerugian negara sudah dikembalikan seluruhnya," sebut JPU usai persidangan.

Sebelumnya, pada April 2021, Buyung telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan karena terbukti bersalah memberikan suap kepada eks pejabat di Kemenkeu RI, Yaya Purnomo.

Suap itu diduga untuk pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi Pemkab Labura dari APBN 2017 serta DAK APBN 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Medan
Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Medan
Bobby Tanggapi Wakilnya yang Ingin Maju Jadi Calon Wali Kota Medan

Bobby Tanggapi Wakilnya yang Ingin Maju Jadi Calon Wali Kota Medan

Medan
10 Lurah di Medan yang Naikkan Harga Sembako di Pasar Murah Diperiksa, Terancam Dicopot

10 Lurah di Medan yang Naikkan Harga Sembako di Pasar Murah Diperiksa, Terancam Dicopot

Medan
Nakes di Simalungun Diperkosa di RS, 3 Pelaku Dibekuk Selang 5 Bulan

Nakes di Simalungun Diperkosa di RS, 3 Pelaku Dibekuk Selang 5 Bulan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Medan
Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Medan
Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Medan
Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Medan
Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Medan
Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Medan
Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Medan
Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Medan
Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com