MEDAN, KOMPAS.com - Dalam kurun sembilan hari, Polda Sumatera Utara mengungkap 50 kasus pencurian di 7 kota dan kabupaten.
Jumlah kasus tertinggi ada di Kota Medan.
Para pelaku umumnya residivis, menyasar korban yang lemah dan memanfaatkan situasi yang sepi.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 12 Januari 2022
Saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Rabu (12/1/2022) sore, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, dari 50 kasus itu, sebanyak 63 orang ditangkap.
Penangkapan puluhan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan, pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor ini untuk menjawab keraguan masyarakat terkait ketegasan Polda Sumut dalam menindak pelaku kejahatan.
Operasi ini dilakukan sejak 2 hingga 10 Januari 2022.
Penangkapan melibatkan Polrestabes Medan, Polresta Deli Serdang, Polres Pelabuhan Belawan, Polres Serdang Bedagai, Polres Tebing Tinggi, Polres Binjai dan Polres Langkat.
"Jadi ada 7 Polres yang kami gerakkan secara bersamaan untuk mengungkap kasus kejahatan 3C yang sebulan terakhir marak di Kota Medan dan sekitarnya," kata Tatan.
Baca juga: Ibu di Medan yang Aniaya Anak Angkat dengan Penggaris 1 Meter Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dari 63 orang yang ditangkap, ada beberapa yang ditembak karena melawan petugas dan membahayakan masyarakat.
Adapun rincian kasus tersebut yakni di Kota Medan sebanyak 32 kasus dengan 38 tersangka.
Kemudian, Polres Pelabuhan Belawan 7 kasus dengan 11 tersangka.
Polresta Deli Serdang 4 kasus dengan 4 tersangka.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.