Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Hentikan Penuntutan Ibu di Sumut yang Beli Ponsel Curian demi Anak Belajar Daring

Kompas.com - 14/01/2022, 20:48 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan menghentikan penuntutan terhadap seorang ibu yang nyaris menjadi terdakwa karena membeli ponsel curian dengan harga murah, demi anaknya bisa ikut proses pembelajaran daring.

Ibu itu bernama Nova Sariayu Siregar. Dia dituduh menjadi penadah karena membeli ponsel curian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan, Dedy Saragih mengungkapkan, kasus ini dihentikan usai pelapor memaafkan Nova.

Baca juga: Gubernur Edy Ingin Terapkan PTM 75 Persen di Sumut, Kejar Target Vaksinasi Anak 6-11 Tahun

Kesepakatan damai itu terjadi setelah kedua belah pihak dipertemukan oleh kejaksaan dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif di Aula Kejari Tanjungbalai Asahan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Kamis (13/1/2022).

"Kegiatan ini terlaksana pada Kamis kemarin," kata Dedy melalui sambungan telepon, Jumat (14/1/2022).

Dedy mengatakan, kasus ini bermula pada 5 November 2021 lalu, saat Nova didatangi Safriza yang menawarkan ponsel seharga Rp 800 ribu.

Baca juga: Tak Terima Adik Disetubuhi Pacar, 7 Pemuda di Medan Keroyok Korban hingga Tewas

Nova yang saat itu telah lama menabung untuk membelikan ponsel anaknya, menerima tawaran itu.

Ponsel itu dibeli tanpa kotak dan surat pembelian.

"Dia sudah lama menabung, tetapi uangnya belum cukup untuk beli ponsel baru. Kebutuhannya untuk anaknya belajar sekolah daring," jelasnya.

Ponsel itu diketahui diperoleh Safriza dari Jeni yang mencuri ponsel milik Siti Aini.

Siti kemudian melaporkan mereka bertiga kepada polisi.

Polisi kemudian membekuk mereka bertiga. Setelah diperiksa dan berkasnya dinilai sudah lengkap, polisi menyerahkan kasus itu kepada kejaksaan.

Namun, selama proses penanganan perkara, baik di kepolisian maupun kejaksaan, ketiganya tak ditahan.

Oleh jaksa, kasus ini dinilai bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif. Upaya damai itu terealisasi pada Kamis, dengan mempertemukan Nova dan Siti.

Sementara Jeni dan Safriza tetap dilanjutkan perkaranya, dengan berkas penuntutan terpisah.

Dikatakan Dedy, dengan tercapainya upaya perdamaian antara pelaku dan korban kejahatan, maka Kejari Tanjungbalai Asahan telah berhasil menerapkan restorative justice dalam perkara tindak pidana penadahan.

"Dan terhadap perkara tersebut dapat dilakukan penghentian perkara tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Medan
Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M Bersama Nina Wati, Iptu Supriadi Tiba-tiba Menghilang

Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M Bersama Nina Wati, Iptu Supriadi Tiba-tiba Menghilang

Medan
Pria di Medan Tewas Setelah Tabrak Trotoar Saat Kejar Jambret

Pria di Medan Tewas Setelah Tabrak Trotoar Saat Kejar Jambret

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com