Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tahun Jadi Buronan, JP Ditangkap Saat Mencuci Mobil

Kompas.com - 15/01/2022, 19:35 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi

 

MEDAN, KOMPAS.com - Juara Pangaribuan alias JP, Direktur PT Karya Bukit Nusantara yang masuk dalam terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

JP ditangkap terkait perkara korupsi pengadaan sarana air minum di Sibisa, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, tahun anggaran 2007. 

Asintel Dwi Setyo Budi Utomo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, JP diamankan di rumah sekaligus tempat usahanya Corez Flower and Doorsmer di Gang Madirsanujung, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Kamis (13/1/2022) malam. 

"Saat diamankan, terpidana sedang mencuci mobil. Dia tidak melakukan perlawanan, langsung kita bawa ke Kejati Sumut," katanya, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Mantan Kades di Grobogan Ditangkap Setelah 16 Tahun Jadi Buronan, Ternyata Sembunyi di Kalimantan

 Putusan Mahkamah Agung Nomor 1540 K/Pid.Sus/2015 tanggal 24 Maret 2016 menerima tuntutan dan mengabulkan jaksa, bahkan menaikkan tuntutan jaksa menjadi lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti kurungan badan selama enam bulan.  

"Terpidana ditetapkan DPO sejak 31 Juli 2018. Selama pelariannya, dia berada di Medan dan Tanjungmorawa membuka doorsmer. Sebelumnya, jaksa menuntut terpidana empat tahun penjara dan divonis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan dengan 18 bulan penjara," ungkap Dwi.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Medan ini menjelaskan, pengadaan sarana air minum di Sibisa yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,8 miliar lebih.

Baca juga: Diduga Pukul Penyanyi Saat Hajatan, Warga Klaten Jadi Buronan Polisi

Ternyata, JP menyerahkan atau men-sub-kontrak-kan seluruh  pekerjaan kepada TS (DPO). 

Dalam perkara korupsi ini, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu DRS, GN dan AM sudah menjalani hukuman.

Kelima tersangka dituntut Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.  

Perbuatan melawan hukumnya adalah pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai waktu dan volume pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Kerugian negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Negara (BPKP) Perwakilan Sumut sebesar Rp519 juta lebih dan telah dibayar ke kas negara. 

"Terpidana kita serahkan ke Cabjari Tobasa di Porsea untuk menjalani putusan MA. Terpidanan TS yang saat ini masih DPO diharapkan segera menyerahkan diri," tegas Dwi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Medan
Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Medan
Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Medan
Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Medan
Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Medan
Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com