Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Pembunuhan Ketua MUI Labura Dituntut Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 20/01/2022, 09:41 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36) dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, Rabu (20/1/2022).

Dia didakwa karena telah membunuh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara (Labura) Aminurasyid Aruan pada Juli 2021 lalu.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Rico Manurung dalam sidang yang digelar secara virtual.

Baca juga: Pembunuhan Sadis Ketua MUI Labura, Berawal Saat Korban Pergoki Pelaku Curi Buah Sawit

"Terdakwa Supriyanto secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Pasal 340 KUHP," ungkap jaksa melalui keterangan tertulisnya, Kamis (20/1/2022).

Dalam tuntutannya, jaksa menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan matinya orang lain.

Baca juga: Terungkap, Ketua MUI Labura yang Ditemukan Tewas di Drainase Ternyata Dibunuh Pekerjanya, Ini Motifnya

Jaksa meminta menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan sepekan mendatang untuk mendengar pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Kronologi pembunuhan 

Pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labura itu dilakukan terdakwa pada Selasa (27/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB.

Kejadian itu terjadi di Lingkungan VI, Panjangbidang II, Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura.

JPU dalam dakwaannya menyebut, peristiwa itu berawal dari terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin mencuri sawit milik korban menggunakan egrek dan tertangkap tangan oleh korban, Senin (26/7/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Korban menegur dan menasihati terdakwa dan Iin agar tidak mencuri lagi.

Namun, keesokan harinya sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa yang tidak terima dengan teguran dan nasihat korban, datang ke tikungan jalan utama Lingkungan VI.

Di lokasi itu, terdakwa membawa parang panjang dan memantau kedatangan korban.

Terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu.

Sekitar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang dengan mengendarai sepeda motornya dan terdakwa bersiap-siap mendatangi korban.

Saat korban sudah dekat, terdakwa yang berada di samping jalan langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang korban.

Baca juga: Kejaksaan Hentikan Penuntutan Ibu di Sumut yang Beli Ponsel Curian demi Anak Belajar Daring

 

Korban menangkisnya dengan tangan kiri, sehingga kena pada telapak tangannya hingga ke punggung bagian kiri dan korban terjatuh dari sepeda motornya.

Terdakwa juga mengayunkan parangnya dan mengenai bagian wajah korban.

"Saat itu, korban berusaha menghindar, namun pada saat posisinya telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas," sebut JPU.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tragis itu, berteriak histeris sehingga terdakwa kabur.

Petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat kemudian mengevakuasi korban ke rumah sakit dan telah meninggal dunia.

Korban menderita banyak luka bacok hingga ada bagian tubuh korban yang putus.

Petugas bersama masyarakat kemudian mencari pelaku sampai dapat dan tertangkap dari persembunyiannya, malam itu.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya.

Ia mengaku melakukan perbuatan keji itu karena takut dibunuh korban.

Sebab, saat ketahuan mencuri sawit bersama temannya, terdakwa ditegur dan diancam korban akan membunuh terdakwa apabila mencuri kembali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nakes di Simalungun Diperkosa di RS, 3 Pelaku Dibekuk Selang 5 Bulan

Nakes di Simalungun Diperkosa di RS, 3 Pelaku Dibekuk Selang 5 Bulan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Medan
Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Medan
Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Medan
Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Medan
Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Medan
Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Medan
Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Medan
Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Iptu Supriadi Akhirnya Ditangkap, Sempat Kabur Usai Jadi Tersangka Penipuan Rp 1,3 M

Medan
Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Razia Juru Parkir Liar di 12 Ruas Jalan di Medan, 10 Orang Ditangkap

Medan
Kepsek Diduga Aniaya Siswa SMK Nias hingga Tewas karena Tak Mau Angkat Genset

Kepsek Diduga Aniaya Siswa SMK Nias hingga Tewas karena Tak Mau Angkat Genset

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 18 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Tangkap Kurir Bawa 23 Kg Sabu di Medan, Tak Jera Pernah 2 Kali Dipenjara

Polisi Tangkap Kurir Bawa 23 Kg Sabu di Medan, Tak Jera Pernah 2 Kali Dipenjara

Medan
Melihat Kelakuan Pengendara di Medan, Ada yang Terobos Lampu Merah meski Dijaga Polisi

Melihat Kelakuan Pengendara di Medan, Ada yang Terobos Lampu Merah meski Dijaga Polisi

Medan
10 Lurah di Medan Ketahuan Naikkan Harga Sembako Saat Program Pasar Murah

10 Lurah di Medan Ketahuan Naikkan Harga Sembako Saat Program Pasar Murah

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com