Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Kantor Sandi Kota Medan Korupsi Pengadaan HT, Kerugian Pemkot Rp 1,2 Miliar

Kompas.com - 20/01/2022, 18:47 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima dua tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pengadaan Handy Talky (HT) pada Kantor Sandi Kota Medan tahun anggaran 2014, Kamis (20/1/2021).

Adapun dua tersangka yang diserahkan penyidik Polrestabes Medan kepada Kejari Medan adalah mantan Kepala Kantor Sandi Kota Medan A Guntur Siregar dan Direktur PT. Asrijes Asber Silitonga.

"Tersangka Guntur Siregar diserahkan langsung di Kejari Medan, sementara tersangka Asber diserahkan secara teleconference karena tengah menjalani penahanan atas kasus lain di Mapolda Aceh," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Agus Kelana Putra melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan iPad untuk Anggota DPRD Banjarbaru, Negara Rugi Rp 500 Juta

Kasus ini bermula saat Kantor Sandi Kota Medan mengadakan proyek pengadaan HT tahun anggaran 2014.

Guntur selaku pengelola anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) bersekongkol dengan Asber selaku pemenang tender proyek itu untuk memanipulasi spesifikasi HT yang akan digunakan.

Dalam klausul kerja sama proyek itu, HT yang akan digunakan adalah merek Mororola Tipe GP328.

Adapun HT yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian nomor seri dan nomor komponennya.

"Hasilnya ternyata tidak valid atau tidak terdaftar. Serta HT tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola berikut juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian HT tersebut yakni baterai, antena, charger, adaptor dari dua sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola," jelas Agus.

Akibat perbuatan tersangka, kata dia, Pemkot Medan mengalami kerugian sebesar Rp 1,274 miliar dari 2001 HT yang akan diadakan pada klausul proyek itu.

Adapun penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan sebenarnya telah bergulir dari tahun 2016, sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian perkara ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Komisi Yudisial Awasi Sidang Tuntutan Bos Judi 'Online' Apin BK

Komisi Yudisial Awasi Sidang Tuntutan Bos Judi "Online" Apin BK

Medan
Edy Rahmayadi soal Isu Tak Harmonis dengan Ijeck: Kita Salaman dan Peluk-pelukan

Edy Rahmayadi soal Isu Tak Harmonis dengan Ijeck: Kita Salaman dan Peluk-pelukan

Medan
Berkas Belum Lengkap, Sidang Tuntutan Bos Judi 'Online' Apin BK Ditunda

Berkas Belum Lengkap, Sidang Tuntutan Bos Judi "Online" Apin BK Ditunda

Medan
Ponsel Mahasiswi USU yang Tewas Misterius Disita dari Ayah Angkatnya, Ada Dokumen Dihapus

Ponsel Mahasiswi USU yang Tewas Misterius Disita dari Ayah Angkatnya, Ada Dokumen Dihapus

Medan
Pecah Ban dan Tabrak Pembatas Jalan, Truk Pikap Terbakar di Tol Tebingtinggi-Medan

Pecah Ban dan Tabrak Pembatas Jalan, Truk Pikap Terbakar di Tol Tebingtinggi-Medan

Medan
Jemaah Asal Langkat Meninggal Saat Hendak Berangkat Haji, Diduga Serangan Jantung

Jemaah Asal Langkat Meninggal Saat Hendak Berangkat Haji, Diduga Serangan Jantung

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 5 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 5 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan

Medan
Proyek di Kantornya Mangkrak, Kadinkes Sumut Minta Kontraktor Perbaiki

Proyek di Kantornya Mangkrak, Kadinkes Sumut Minta Kontraktor Perbaiki

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 4 Juni 2023: Pagi Berawan

Medan
Hendak Bersihkan Sumur, Warga Musi Rawas Tewas Diduga Akibat Gas Beracun

Hendak Bersihkan Sumur, Warga Musi Rawas Tewas Diduga Akibat Gas Beracun

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 3 Juni 2023: Pagi Cerah Berawan

Medan
Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 3 Tahun di Toba, Dilakukan saat Istri Tak di Rumah

Ayah Perkosa Anak Kandung Usia 3 Tahun di Toba, Dilakukan saat Istri Tak di Rumah

Medan
Pemkot Medan Perbaiki 3 Jalan Provinsi Sepanjang 6,9 Km

Pemkot Medan Perbaiki 3 Jalan Provinsi Sepanjang 6,9 Km

Medan
Sopir Bongkar Muat Dianiaya Anggota Serikat Buruh, Polisi Klaim Berakhir Damai

Sopir Bongkar Muat Dianiaya Anggota Serikat Buruh, Polisi Klaim Berakhir Damai

Medan
14 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Samosir Akhirnya Ditangkap

14 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Samosir Akhirnya Ditangkap

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com