MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima dua tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pengadaan Handy Talky (HT) pada Kantor Sandi Kota Medan tahun anggaran 2014, Kamis (20/1/2021).
Adapun dua tersangka yang diserahkan penyidik Polrestabes Medan kepada Kejari Medan adalah mantan Kepala Kantor Sandi Kota Medan A Guntur Siregar dan Direktur PT. Asrijes Asber Silitonga.
"Tersangka Guntur Siregar diserahkan langsung di Kejari Medan, sementara tersangka Asber diserahkan secara teleconference karena tengah menjalani penahanan atas kasus lain di Mapolda Aceh," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Agus Kelana Putra melalui keterangan tertulisnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan iPad untuk Anggota DPRD Banjarbaru, Negara Rugi Rp 500 Juta
Kasus ini bermula saat Kantor Sandi Kota Medan mengadakan proyek pengadaan HT tahun anggaran 2014.
Guntur selaku pengelola anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) bersekongkol dengan Asber selaku pemenang tender proyek itu untuk memanipulasi spesifikasi HT yang akan digunakan.
Dalam klausul kerja sama proyek itu, HT yang akan digunakan adalah merek Mororola Tipe GP328.
Adapun HT yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian nomor seri dan nomor komponennya.
"Hasilnya ternyata tidak valid atau tidak terdaftar. Serta HT tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola berikut juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian HT tersebut yakni baterai, antena, charger, adaptor dari dua sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola," jelas Agus.
Akibat perbuatan tersangka, kata dia, Pemkot Medan mengalami kerugian sebesar Rp 1,274 miliar dari 2001 HT yang akan diadakan pada klausul proyek itu.
Adapun penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan sebenarnya telah bergulir dari tahun 2016, sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian perkara ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.