Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Kantor Sandi Kota Medan Korupsi Pengadaan HT, Kerugian Pemkot Rp 1,2 Miliar

Kompas.com - 20/01/2022, 18:47 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima dua tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi pengadaan Handy Talky (HT) pada Kantor Sandi Kota Medan tahun anggaran 2014, Kamis (20/1/2021).

Adapun dua tersangka yang diserahkan penyidik Polrestabes Medan kepada Kejari Medan adalah mantan Kepala Kantor Sandi Kota Medan A Guntur Siregar dan Direktur PT. Asrijes Asber Silitonga.

"Tersangka Guntur Siregar diserahkan langsung di Kejari Medan, sementara tersangka Asber diserahkan secara teleconference karena tengah menjalani penahanan atas kasus lain di Mapolda Aceh," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Agus Kelana Putra melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan iPad untuk Anggota DPRD Banjarbaru, Negara Rugi Rp 500 Juta

Kasus ini bermula saat Kantor Sandi Kota Medan mengadakan proyek pengadaan HT tahun anggaran 2014.

Guntur selaku pengelola anggaran atau pejabat pembuat komitmen (PPK) bersekongkol dengan Asber selaku pemenang tender proyek itu untuk memanipulasi spesifikasi HT yang akan digunakan.

Dalam klausul kerja sama proyek itu, HT yang akan digunakan adalah merek Mororola Tipe GP328.

Adapun HT yang akan diserahkan oleh PT Asrijes, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan oleh pihak PT. Motorola Solutions Indonesia dengan cara penyesuaian nomor seri dan nomor komponennya.

"Hasilnya ternyata tidak valid atau tidak terdaftar. Serta HT tersebut bukan dikeluarkan oleh pabrikan Motorola berikut juga telah dilakukan pengecekan terhadap bagian-bagian HT tersebut yakni baterai, antena, charger, adaptor dari dua sampel Handy Talky tersebut dan setelah disesuaikan dengan katalog radio Handy Talky Motorola Tipe GP 328 ternyata barang-barang tersebut tidak memiliki part number Motorola yang sesuai dengan produk radio Motorola," jelas Agus.

Akibat perbuatan tersangka, kata dia, Pemkot Medan mengalami kerugian sebesar Rp 1,274 miliar dari 2001 HT yang akan diadakan pada klausul proyek itu.

Adapun penanganan perkara ini oleh penyidik Polrestabes Medan sebenarnya telah bergulir dari tahun 2016, sehingga dilakukan supervisi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka proses penyelesaian perkara ini.

Setelah penyerahan berkas tahap dua ini, makan kasus ini akan segera dianjutkan ke tingkat persidangan.

Baca juga: Potensi Kerugian Negara dari Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Ditaksir Rp 3,6 Triliun

Atas perbuatannya, masing-masing tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Sejumlah barang bukti juga turut diterima diantaranya beberapa dokumen dan sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.

Guntur sendiri langsung ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan dalam kepentingan Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com