Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Pencuri Ban Serep Diringkus di Tempat Persembunyian, 3 Masih Buron

Kompas.com - 20/01/2022, 19:33 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Satu dari empat pelaku pencurian spesialis ban serep berhasil diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.

Dalam aksinya di beberapa titik, pelaku membawa berbagai alat mulai dari pisau, kunci roda hingga senapan angin. Polisi masih mengejar tiga pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.

Kapolsek Medan Kota, Rikki Ramadhan mengatakan, tersangka yang berhasil diringkus berinisial FN (35), di tempat persembunyiannya di Gang Bidan Bawah, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun pada Minggu (16/1/2022) dini hari.

Dikatakan Rikki, FN kerap beraksi bersama dengan tiga rekannya berinisial AK, S dan Black.

Baca juga: Pulang dari Turki, Residivis Kasus Penipuan Berkedok Investasi Ditangkap

Dijelaskannya, residivis kasus pencurian tahun 2017 ini, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi oleh korban berinisial RS (48) bernomor : LP/B/368/IX/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara pada 11 September 2021.

Korban merupakan warga Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas. Ban serepnya dicuri saat mobilnya diparkir di Jalan Cirebon, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

"Korban kehilangan satu ban serap mobil Pemadam Kebakaran Pemko Medan," jelasnya kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Mobil yang dikendarai oleh korban adalah mobil pemadam kebakaran Pemko Meedan jenis Hino yang saat itu diparkirkan di depan sebuah hotel di Jalan Cirebon Medan.

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mencurigai ada dua orang pelaku yang kemudian dilakukan pengejaran.

"Namun, ketika dilakukan penangkapan, satu orang berhasil melarikan diri. Kita masih mengejar tiga pelaku lagi," ujarnya.

Menurut Rikki, tersangka FN dan tiga rekannya merupakan sindikat spesialis pencurian ban serep yang terjadi di beberapa titik lainnya.

Disebutkannya, FN dan komplotannya beraksi di Komplek Istana Prima II Jalan Brigjend Katamso pada 30 September 2020.

Setahun kemudian, mereka kembali beraksi di Jalan Brigjen Katamso Kompleks BCA, pada November 2021 dengan kerugian 2 ban serap Avanza.

Baca juga: Video Viral Penjambret di Medan Buat Korbannya Terjungkal, Pelaku Rupanya Residivis Curas

Aksi selanjutnya di di Jalan Brigjend Zein Hamid Gang Family, Kecamatan Medan Johor pada 11 September 2020.

Lalu di Jalan Sutrisno, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area pada 3 Januari 2022. Kemudian di Jalan Alfalah Perum Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur pada 12 Desember 2021, kemudian di Jalan Tol Kayu Putih, pada November 2021.

Komplotan ini ini juga beraksi di Jalan Megawati Binjai pada Oktober 2020, 2 kali di Tol Tanjung Morawa pada Oktober 2020 dan di Tol Tebing Tinggi pada Oktober 2021.

"Dari FN, kita menyita sejumlah barang bukti berupa 1 rekaman CCTV, 1 pucuk senapan angin, 1 pisau, 1 pisau cutter, 3 kunci roda mobil dan 1 gunting potong besi. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com