KOMPAS.com - Kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang disebut terdakwa Bripka Ricardo Siahaan menerima uang Rp 75 juta dari istri bandar narkoba berinisial IS, berbuntut panjang.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Simanjutak mencopot Riko dari jabatannya.
Sebagai gantinya, Panca menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Arya Fahmi selaku pelaksana harian tugas Kapolrestabes Medan.
"Terkait pengawasan dan perannya selaku pimpinan Polrestabes Medan, pelaksanaan tugas sehari-hari, pimpinan sudah memberikan arahan agar ditunjuk pelaksana tugas hari ini dan terhitung hari ini, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Arya Fahmi selaku pelaksana harian tugas Kapolrestabes Medan," kata Panca, Jumat (21/1/2022) malam.
Bukan tanpa alasan Panca mencopot Riko dari jabatannya, hal itu dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Saya harus sampaikan guna pemeriksaan lanjutan yang lebih objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan untuk dilanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara. Penarikan ini agar proses pemeriksaan berjalan objektif dan transparan serta independen," ujar Panca dikutip dari TribunMedan.com.
Dalam kasus ini, kata Panca, ada tiga perkara, yakni penggelapan uang Rp 600 juta, kepemilikan narkotika oleh personel Satresnarkoba Polretabes Medan, dan uang Rp 300 juta.
"Semua ketiga perkara ini berdasarkan kode etik polri sudah disidangkan," ungkapnya.
Baca juga: Buntut Isu Suap dari Istri Bandar Narkoba, Kapolrestabes Medan Dicopot
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.