Dari hasil penelusuran, Polda Sumut yang dibantu oleh Propam Mabes Polri sudah memeriksa 12 saksi, termasuk Bripka Ricardo, Rusdi selaku pengacara Imayanti, dan saksi-saksi lainnya.
"Termasuk juga lima orang yang saat ini disidangkan, lalu AKP Paul Simamora, dan Kompol Oloan Siahaan (Kasat Narkoba Polrestabes Medan), termasuk juga tempat membeli sepeda motor," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan kuasa hukum Imayanti, Panca menyebut pertanyaan mengenai uang Rp 300 juta bukan menyangkut perkara yang sedang disidangkan.
"Tetapi maksud dan tujuan, menurut penjelasan pengacara menanyakan tentang uang pelepasan Rp 300 juta, adalah teknik dan taktik tim kuasa hukum agar dapat membuktikan bahwa benar, saudara Imayanti adalah istri bandar narkoba, dan untuk mengungkap fakta adanya keterlibatan Kompol Olan dan AKP Paul Simamora dalam perkara pidana yang sedang diperiksa," tegasnya.
Sementara itu, terkait keterangan Ricardo yang menyebut uang tersebut digunakan untuk uang press rilis, pembelian sepeda motor, dan warsik, hal itu didengar dari sidang kode etik.
"Tim juga sudah melakukan penelitian dalam berkas perkara kode etik, dan memang ditemukan ada pernyataan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan yang menerangkan sisa uang Rp 166 juta digunakan untuk press rilis, pembelian satu unit sepeda motor, dan wasrik," ungkapnya.
Petugas pun memeriksa AKP Paul Simamora dan hasilnya, dia mengaku atas perintah Kompol Oloan Siahaan, uang sebesar Rp 66 juta dibagikan kepada tim dan Rp 100 juta untuk Kompol Oloan sendiri.
"Ketika dia (AKP Paul Simamora) menghadap (Kompol Oloan Siahaan), menjelaskan adanya uang Rp 300 juta sebagai upaya membebaskan Imayanti. Atas perintah Kompol Oloan, membagikan uang Rp 66 juta untuk dibagikan kepada anggota dan Rp 100 juta untuknya sendiri," sebut Panca.
Setelah itu, Oloan kemudian menjumpai Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.
Saat itu Riko mempertanyakan persiapan konferensi pers dan pembelian satu unit sepeda motor untuk diserahkan kepada anggota Koramil 13 sebagai hadiah karena telah mengungkap kasus narkoba.
Hingga pada akhirnya, Kapolrestabes Medan memberikan uang Rp 7 juta untuk membelikan sepeda motor yang harga sebenarnya Rp 13 juta.
Sedangkan sisanya dibayarkan oleh Kompol Oloan Siahaan.
Atas kasus itu, lima personel Polrestabes Medan dipecat. Mereka adalah Bripka Ricardo Siahaan, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Iptu Toto Hartono
Sedangkan tiga pejabat di Mapolrestabes Medan dicopot, yakni Kompol Oloan Siahaan (Kasat Narkoba Polrestabes Medan) dan AKP Paul Simamora (Kanit Narkoba Polrestabes Medan), serta Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko.
Adapun Riko dicopot bukan karena suap, tapi karena melanggar kode etik. Riko hanya membayar Rp 7 juta dari harga motor yang seharusnya Rp 13 juta. Sedangkan sisanya dibayar oleh Oloan. (Editor: Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kapolda Sumut Ada 3 Pelanggaran yang Dilakukan Anggotanya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.