MEDAN, KOMPAS.com - Dua ibu rumah di Desa Paya Tampak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap Polres Langkat.
Mereka diduga mengirimkan enam kilogram ganja ke Jawa Timur dan Batam lewat Kantor Pos Indonesia.
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok membenarkan penangkapan tersebut.
Danu menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan dari pimpinan Kantor Pos Indonesia di Langkat pada Jumat (21/1/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi lalu menyelidiki laporan tersebut. Polisi juga turun ke lokasi dan menemukan enam bal diduga berisi ganja. Rinciannya, lima bal dikirim ke Malang, Jawa Timur, dan satu bal dikirim ke Batam.
Total ganja dalam paket tersebut memiliki berat enam kilogram.
"Dari proses penyelidikan dan pengembangan, diketahui paket itu dikirimkan oleh dua ibu rumah tangga berinisial HMD (48) dan HI (56) pada Kamis (20/1/2022) pagi," katanya.
Kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing. Dalam pemeriksaan sementara, keduanya mengaku memperoleh ganja itu dari seseorang berinisial JU.
Mereka menerima paket tersebut pada Rabu (19/1/2022) malam.
Danu menegaskan, kedua ibu rumah tangga itu mengetahui paket tersebut berisi ganja.
Baca juga: Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD di Medan, Dokter TGA: Maaf, Saya Silap
"Mereka mengetahui (itu ganja). Sekarang kita sedang mengejar tersangka lain berinisial JU," ujarnya.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Ibu rumah tangga itu masih menjalani pemeriksan di Polres Langkat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.