Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/01/2022, 19:15 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1/2022).

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Eliwarti itu menyatakan bahwa Yusmada terbukti menyuap mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial untuk memuluskan langkahnya menjadi sekda.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidiar 1 bulan kurungan," ucap hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.

Baca juga: M Syahrial Diduga Terima Suap Rp 200 Juta Terkait Lelang Jabatan Sekda Tanjungbalai

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan pertimbangan putusan antara lain yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim," sebut Eliwarti didampingi dua anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum.

Baca juga: Diduga Suap Wali Kota Rp 100 Juta, Eks Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Bui

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Penuntut Umum KPK, terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta.

Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.

JPU Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.

Namun terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp 200 juta, kemudian diserahkan terlebih dahulu Rp 100 juta.

Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).

Kemudian pada 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Demokrat

Medan
Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Temuan Wanita Tewas Dibunuh Kekasihnya Sedot Perhatian Warga Medan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com