Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Suap Wali Kota, Eks Sekda Tanjungbalai Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Kompas.com - 24/01/2022, 19:15 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Yusmada divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1/2022).

Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Eliwarti itu menyatakan bahwa Yusmada terbukti menyuap mantan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial untuk memuluskan langkahnya menjadi sekda.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidiar 1 bulan kurungan," ucap hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence itu.

Baca juga: M Syahrial Diduga Terima Suap Rp 200 Juta Terkait Lelang Jabatan Sekda Tanjungbalai

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan pertimbangan putusan antara lain yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan serta menyesal dan mengakui perbuatannya. Pengajuan justice collaborator yang diajukan terdakwa diterima oleh majelis hakim," sebut Eliwarti didampingi dua anggota majelis Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum.

Baca juga: Diduga Suap Wali Kota Rp 100 Juta, Eks Sekda Tanjung Balai Dituntut 2 Tahun Bui

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan

Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.

Dalam dakwaan yang dibacakan tim Penuntut Umum KPK, terungkap Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 100 juta.

Terungkap juga, uang suap itu berdasarkan permintaan dari Syahrial.

JPU Siswandono mengatakan, awalnya terdakwa Yusmada ditemui orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis alias Jali, yang menyampaikan informasi terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Yusmada juga diminta menyiapkan uang sebesar Rp 500 juta untuk Syahrial.

Namun terdakwa hanya sanggup menyerahkan Rp 200 juta, kemudian diserahkan terlebih dahulu Rp 100 juta.

Yusmada berhasil lolos hingga 3 besar seleksi Sekda Tanjungbalai, mendapat penilaian sebesar 290.53 (sangat disarankan).

Kemudian pada 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Penggelapan Barang Bukti Sabu di Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis Bebas

Penggelapan Barang Bukti Sabu di Polsek Medan Area, Aipda Suhendri Divonis Bebas

Medan
Kasus Bayi Tewas di Dalam Ember, Pelaku dibawa ke RSJ untuk Observasi

Kasus Bayi Tewas di Dalam Ember, Pelaku dibawa ke RSJ untuk Observasi

Medan
Edarkan 2.000 Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara

Edarkan 2.000 Ekstasi, Eks Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Penjara

Medan
Video Pria di Deli Serdang Tembakkan Senpi karena Diprotes Karyawan Viral, Pelaku Ditangkap

Video Pria di Deli Serdang Tembakkan Senpi karena Diprotes Karyawan Viral, Pelaku Ditangkap

Medan
Jual Sisik Trenggiling di 'Marketplace', 2 Pemuda Asal Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Jual Sisik Trenggiling di "Marketplace", 2 Pemuda Asal Sumut Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Medan
Tersangka Penjualan 2 Orangutan Bertambah, Otak Pelaku Ditangkap

Tersangka Penjualan 2 Orangutan Bertambah, Otak Pelaku Ditangkap

Medan
Prakiraan cuaca di Medan Hari Ini, 4 Oktober 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan cuaca di Medan Hari Ini, 4 Oktober 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
Gedung Warenhuis, Bekas Swalayan Pertama di Medan yang Mulai Bersolek

Gedung Warenhuis, Bekas Swalayan Pertama di Medan yang Mulai Bersolek

Medan
Warga Pematangsiantar Unjuk Rasa, Minta Tembok Halangi Jalan Dibongkar

Warga Pematangsiantar Unjuk Rasa, Minta Tembok Halangi Jalan Dibongkar

Medan
Temuan Struktur Batuan Serupa Piramida di Danau Toba, Masih Simpan Banyak Misteri

Temuan Struktur Batuan Serupa Piramida di Danau Toba, Masih Simpan Banyak Misteri

Medan
Sakit Hati, Paman di Simalungun Aniaya Keponakan hingga Tewas

Sakit Hati, Paman di Simalungun Aniaya Keponakan hingga Tewas

Medan
Pria di Langkat Ditangkap Usai Mencuri 850 Bebek

Pria di Langkat Ditangkap Usai Mencuri 850 Bebek

Medan
Misteri Kematian Terapis Pijat di Medan Terungkap, Pelaku Pura-pura Jadi Pelanggan dan Rampok Korban

Misteri Kematian Terapis Pijat di Medan Terungkap, Pelaku Pura-pura Jadi Pelanggan dan Rampok Korban

Medan
Kejari Karo Kembalikan Aset Negara Tanah di Kawasan Hutan Senilai Rp 151 Miliar

Kejari Karo Kembalikan Aset Negara Tanah di Kawasan Hutan Senilai Rp 151 Miliar

Medan
Ayah di Medan Syok Temukan Bayinya Tewas di Ember Berisi Air, Korban Direndam Sang Ibu karena Cuaca Panas

Ayah di Medan Syok Temukan Bayinya Tewas di Ember Berisi Air, Korban Direndam Sang Ibu karena Cuaca Panas

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com