KOMPAS.com - Petugas kepolisian dari Polda Sumut sempat mengalami penolakan dari warga sekitar rumah Bupati Langkat Terbir Rencana Perangin-angin saat mengevakusi 27 orang dalam kerangkeng pada Senin (25/1/2022).
Warga menolak 27 pekerja yang diduga diperbudak itu untuk dipindahkan. Akhirnya, para pekerja itu diserahkan kepada keluarhanya masing-masing.
"Itu rencana awal akan dipindahkan. Tetapi tim yang ada disana sempat mendapat penolakan dari orang tua dan beberapa warga," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat dan Mengenal Apa Itu Perbudakan Modern
Hadi mengatakan warga dan keluarga bersikeras kalau 27 tahanan tetap berada di lokasi. Mereka menyebut fasilitas yang anak mereka terima gratis tanpa pungutan biaya.
"Mereka mengatakan ini tempat sudah layak, mereka mengatakan anak-anak saya anak kambing yang ada di situ tidak dipungut biaya kami juga tidak membayarnya," lanjutnya.
Hadi mengatakan polisi rencananya akan membawa 27 orang tersebut ke panti rehabilitasi yang jelas memadai.
Baca juga: Membongkar Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat
Sejauh ini tempat yang disebut panti rehabilitasi oleh pemilik jauh dari kata layak.
Bahkan mereka tidak memiliki tim medis untuk memeriksa seberapa layak mereka bisa dikatakan sembuh.
"Jadi semuanya betul- betul hanya melihat kondisi di lapangan. Jadi pengurus-pengurus itu tidak memiliki keahlian apapun juga dan tempat itu tidak memiliki izin," ucapnya.
Polisi dan BNN pun akan melakukan screening terhadap 27 orang yang sempat ditahan.
Baca juga: Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng untuk Rehabilitasi Dimentahkan BNN
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati saat melakukan pertemuan di Kantor Camat Kuala, di Jalan Binjai-Kuala, Selasa (25/1/2022).
Namun setelah pertemuan pada beberapa tahun silam, Bupati Langkat melalui adiknya bernama Sri Bana tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.
Baca juga: 7 Penghuni Kerangkeng Hadiri Penilaian BNNK Langkat, 41 Orang Tak Diketahui Keberadaannya
"Tidak layaknya, karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," ungkapnya.
Ia mengatakan, seluruh berkas sudah diminta untuk dilengkapi, akan tetapi Terbit Rencana Perangin-angin juga tidak mengindahkannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.