Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Evakuasi 27 Orang Dalam Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polisi Diadang Warga, Ini Ceritanya

Kompas.com - 26/01/2022, 10:51 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Petugas kepolisian dari Polda Sumut sempat mengalami penolakan dari warga sekitar rumah Bupati Langkat Terbir Rencana Perangin-angin saat mengevakusi 27 orang dalam kerangkeng pada Senin (25/1/2022).

Warga menolak 27 pekerja yang diduga diperbudak itu untuk dipindahkan. Akhirnya, para pekerja itu diserahkan kepada keluarhanya masing-masing.

"Itu rencana awal akan dipindahkan. Tetapi tim yang ada disana sempat mendapat penolakan dari orang tua dan beberapa warga," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Kerangkeng Manusia Bupati Nonaktif Langkat dan Mengenal Apa Itu Perbudakan Modern

Hadi mengatakan warga dan keluarga bersikeras kalau 27 tahanan tetap berada di lokasi. Mereka menyebut fasilitas yang anak mereka terima gratis tanpa pungutan biaya.

"Mereka mengatakan ini tempat sudah layak, mereka mengatakan anak-anak saya anak kambing yang ada di situ tidak dipungut biaya kami juga tidak membayarnya," lanjutnya.

Hadi mengatakan polisi rencananya akan membawa 27 orang tersebut ke panti rehabilitasi yang jelas memadai.

Baca juga: Membongkar Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat

Sejauh ini tempat yang disebut panti rehabilitasi oleh pemilik jauh dari kata layak.

Bahkan mereka tidak memiliki tim medis untuk memeriksa seberapa layak mereka bisa dikatakan sembuh.

"Jadi semuanya betul- betul hanya melihat kondisi di lapangan. Jadi pengurus-pengurus itu tidak memiliki keahlian apapun juga dan tempat itu tidak memiliki izin," ucapnya.

Polisi dan BNN pun akan melakukan screening terhadap 27 orang yang sempat ditahan.

Baca juga: Pernyataan Bupati Langkat soal Kerangkeng untuk Rehabilitasi Dimentahkan BNN


Tak layak dan tak memiliki izin

Hingga pukul 11.45 WIB, dari 48 orang yang sebelumnya berada di dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin baru 7 orang yang datang ke Kantor Camat Kuala pada Selasa (25/1/2022).KOMPAS.COM/DEWANTORO Hingga pukul 11.45 WIB, dari 48 orang yang sebelumnya berada di dalam kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin baru 7 orang yang datang ke Kantor Camat Kuala pada Selasa (25/1/2022).
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati mengatakan beberapa tahun lalu, Terbit Rencana Peranginangin sempat mengajukan permohonan menjadikan penjara tersebut untuk lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.

"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati saat melakukan pertemuan di Kantor Camat Kuala, di Jalan Binjai-Kuala, Selasa (25/1/2022).

Namun setelah pertemuan pada beberapa tahun silam, Bupati Langkat melalui adiknya bernama Sri Bana tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.

Baca juga: 7 Penghuni Kerangkeng Hadiri Penilaian BNNK Langkat, 41 Orang Tak Diketahui Keberadaannya

"Tidak layaknya, karena mereka belum punya izin. Kasi Rehab sudah menyerahkan (persyaratan) kepada adik bupati, dan sudah dikelola oleh adiknya Sri Bana saat itu," ungkapnya.

Ia mengatakan, seluruh berkas sudah diminta untuk dilengkapi, akan tetapi Terbit Rencana Perangin-angin juga tidak mengindahkannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com