Anis berujar, mereka disiksa dan dipaksa bekerja selama 10 jam. Menurutnya, para tahanan itu akan bekerja mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ujarnya di Komnas HAM, Senin, (24/1/2022)
Setelah bekerja, kata Anis, para tahanan akan dipukuli oleh orang suruhan Bupati Langkat.
"Mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel setelah bekerja agar tidak punya akses kemana-mana," ungkapnya.
Baca juga: Tim KPK Kembali Geledah Rumah Bupati Nonaktif Langkat
Sementara itu Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, berujar saat menggeledah rumah Terbit Rencana Peranginangin, empat orang pria sedang ditahan dalam kerangkeng besi.
Kondisi mereka memprihatinkan, ada yang luka-luka dan tak sadarkan diri karena diduga masih dalam pengaruh narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tahanan itu baru ditahan selama dua hari.
Baca juga: Membongkar Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Nonaktif Langkat
Mereka disebut sedang menjalani rehabilitasi di penjara milik Terbit Rencana Peranginangin yang sudah beroperasi selama 10 tahun.
Sementara itu, para tahanan lainnya sedang dipekerjakan di kebun sawit milik Bupati Langkat yang kena operasi tangkap tangan KPK itu.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Khairina), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.