MEDAN, KOMPAS.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menyita tujuh ekor satwa dilindungi dari rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin yang terjaring OTT KPK.
Adapun tujuh satwa dilindungi itu yakni:
Semua satwa itu disita dari rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (25/1/2022).
"Kegiatan penyelamatan berupa evakuasi ini didasarkan atas informasi KPK kepada KLHK tentang ditemukan adanya satwa liar yang dilindungi di rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat," kata Pelaksana Tugas BBKSDA Sumut Irzal Azhar melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/1/2022).
Atas laporan itu, BBKSDA berkoordinasi dengan penyidik KPK yang berada di lokasi dan setelah disepakati dapat mengevakuasi satwa-satwa tersebut.
Kemudian, BBKSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera dan lembaga mitra kerja sama Balai Besar KSDA Sumatera Utara Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC) melakukan penyelamatan terhadap satwa liar yang dilindungi itu pada Selasa kemarin.
"Dari lokasi, tim menemukan beberapa jenis satwa liar dilindungi undang-undang tersebut," ungkapnya.
Setelah ditandatangani Berita Acara, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi orangutan sumatera dan menitipkannya di pusat karantina dan rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin di Sibolangit.
Di sana, orangutan tersebut akan dirawat dan direhabilitasi hingga nantinya jika sudah siap bisa dilepasliarkan atau dikembalikan ke habitat aslinya.
Sementara untuk monyet hitam sulawesi, elang brontok, jalak bali, dan beo dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit.
Irzal mengatakan, Bupati nonaktif Terbit Rencana terancam hukuman lima tahun penjara karena memelihara satwa liar yang dilindungi di rumahnya.
Dia bakal dikenakan Pasal 21 ayat 2a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang berbunyi, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kemudian, Pasal 40 ayat 2 yang mengatur barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
"Selanjutnya untuk proses hukumnya diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Wilayah Sumatera," pungkas Irzal.
Baca juga: Dalih Bupati Langkat Soal Sel Kerangkeng: Bina Pecandu Narkoba dengan Kerja Tanpa Gaji
Terbit sendiri ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Januari lalu. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Sementara kasusnya bergulir di KPK, perhatian publik menyoroti temuan dua kerangkeng manusia yang ada di belakang rumahnya.
Terbit diduga kuat melakukan praktik perbudakan modern dengan dalih sel tersebut digunakan sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba itu.
Pada Selasa (25/1/2022), tim KPK kembali menggeledah rumah Terbit bersama BBKSDA Sumut yang berakhir pada penyitaan satwa liar dilindungi yang diduga sudah dipelihara politisi Partai Golkar itu sejak lama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.