MEDAN, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin kembali membuat heboh.
Usai terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) dan penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Terbit, petugas juga menemukan tujuh ekor satwa liar yang dilindungi di rumah Bupati nonaktif Langkat itu.
Satwa dilindungi itu ditemukan di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Petugas sendiri sudah menyita hewan langka itu dan dievakuasi ke pusat rehabilitasi.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi merespons penemuan di rumah Terbit itu. Dia menegaskan, satwa yang dilindungi tidak boleh dipelihara oleh masyarakat.
"Janganlah. Kalau namanya sudah dilindungi harus diikuti aturan yang dilindungi itu," kata Edy di Sekretariat Pertuni Sumut di Medan, Rabu (26/1/2022).
Edy mengungkapkan, dia juga adalah salah satu orang yang suka memelihara binatang.
Bahkan di rumah pribadi maupun rumah dinasnya, banyak binatang peliharaan.
Namun, dia menegaskan, seluruh peliharaannya bukanlah hewan yang dilindungi, sekalipun itu diizinkan.
"Saya senang dengan binatang, sudah banyak orang mengecek tempat binatang saya. Tapi pastikan binatang yang tidak boleh, itu tak boleh juga saya untuk memeliharanya. Berikan haknya," ungkap mantan Ketua Umum PSSI itu.
Seharusnya, tegas Edy, pejabat publik harus menjadi contoh kepada masyarakat.
Setiap kepala daerah seharusnya sudah sadar bahwa memelihara satwa liar yang dilindungi adalah larangan.
Dia pun mengaku tak mau mengimbau kepala daerah soal hal itu, karena seharusnya sudah ada pada tingkat kesadaran masing-masing dan sudah menjadi aturan.
"Itu tak usah diimbau. Itu sudah aturan main. Kalau sekarang masih diimbau-imbau juga sudah terlambat berfikirnya. Pastinya bukan diimbau lagi. Tidak boleh," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut menyita tujuh ekor satwa dilindungi dari rumah pribadi Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin yang terjaring OTT KPK.
Adapun tujuh satwa dilindungi itu yakni satu ekor Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, satu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger), satu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), dua Jalak Bali (Leucopsar rothschildi) dan dua Beo Tiong Emas (Gracula religiosa).
Seluruh satwa itu disita dari rumah pribadi Terbit pada Selasa (25/1/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.