KOMPAS.com - Keberadaan penjara manusia di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin kembali menguak satu hal baru.
Tak lain ikut terseretnya nama sang adik Bupati Langkat, Sribana Perangin Angin.
Hal ini terungkap setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat memastikan, penjara atau kerangkeng di rumah Terbit Rencana, ilegal.
Menurut Plt Kepala BNN Kabupaten Langkat, Rosmiyati, Terbit Rencana sempat mengajukan permohonan untuk menjadikan penjara tersebut sebagai lokasi rehabilitasi penyalahgunaan narkoba.
Baca juga: Kunjungi Kerangkeng di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Komnas HAM: Ada Dugaan Pelanggaran HAM
"Yang kami tahu, tahun 2017 kami sudah survei ke tempat itu," kata Rosmiyati, Selasa (25/1/2022)
Namun setelah pertemuan tersebut, Terbit Rencana melalui adiknya bernama Sribana Perangin Angin tidak melengkapi berkas untuk izin lokasi rehab tersebut.
Rosmiyati juga menyebut, pada saat itu Kasi Rehabilitasi sudah mengingatkan Bupati Langkat untuk segera mengurus izin.
Baca juga: Terungkap, Ternyata Tak Semua Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Pencandu Narkoba
Namun, Bupati Langkat nonaktif mengatakan, pusat rehabilitasi sudah dikelola oleh adiknya, Sribana Perangin Angin.
"Kemudian pada saat itu Kasi Rehabilitasi sudah menyarankan kepada adik Pak Bupati, karena pada saat itu keterangan Pak Bupati sendiri bahwa Panti Rehab itu sudah dikelola oleh adiknya," kata Rusmiati.
"Beliau yang mengelola pada saat itu. Mungkin sampai saat ini ya," ungkap dia.
Baca juga: Satwa Dilindungi Ditemukan di Rumah Bupati Nonaktif Langkat, Begini Respons Gubernur Edy
Sribana menggantikan Surialam, Ketua DPRD Langkat yang sebelumnya mengundurkan diri.
Sribana dilantik menjadi Ketua DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Langkat, 4 Mei 2021.
Ketua DPRD Langkat, Surialam mengatakan, proses penggantian dirinya telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan partainya yakni Partai Golongan Karya dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Pelihara 7 Satwa Dilindungi Termasuk Orangutan, Bupati Nonaktif Langkat Terancam 5 Tahun Penjara
Diketahui, Sribana Perangin Angin juga berasal dari Partai Golkar. Saat Pileg 2019, adik Bupati Langkat itu maju dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Langkat 3.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.