Saat itu, Fauzan masuk ke masjid untuk mencuri uang infak dan meminta agar Farid menunggu di luar.
Sekitar 20 menit kemudian, Fauzan keluar dari masjid dan menemui Farid. Keduanya lalu pergi menuju warnet (warung internet).
Pada saat perjalanan, Fauzan memberikan uang sebesar Rp 31.000 hasil mengambil uang infak kepada Farid.
Saat keduanya berada di warnet, tiba-tiba datang warga langsung menangkap Farid dan Fauzan beserta barang bukti.
Keduanya dibawa ke Polsek Medan Timur guna diproses hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: MALING Infaq Masjid Jami Medan Sebesar Rp 100 Ribu Divonis Dua Tahun Penjara,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.