"Jangan tanya siapa namanya, jumlahnya, karena memang sedang berproses. Jadi faktanya (hilangnya nyawa korban) sangat solid," sambung dia.
Ketika ditanya kapan terakhir korban kekerasan di kerangkeng itu meninggal dunia, Anam menjawab dengan singkat.
"Tidak sampai satu tahun (dari temuan ini)," katanya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, temuan kerangkeng pada 19 Januari 2022 terus didalami oleh Dit Reskrimum dan Dit Resnarkoba Polda Sumut.
Konsen Polda Sumut yang utama saat ini adalah temuan hilangnya nyawa orang, karena tidak boleh ada orang meninggal tanpa kejelasan.
"Oleh sebab itu kita akan berproses dan mendalami masalah ini kenapa sampai seperti itu. Mohon waktu dan kepercayaan teman-teman sekalian. Tentunya terus kita bekerja sama dengan semua stakeholder. Baik itu teman-teman Komnas HAM dengan teman-teman lainnya kita akan saling tukar menukar informasi untuk mendalami tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa orang ini," kata Panca.
Selain itu, juga terkait dengan bagaimana prosedur dan mekanisme yang ada di kerangkeng itu, menjadi dasar untuk mendalami apa yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Kronologi singkatnya ya seperti ini. Kita bekerja harus berdasarkan fakta dan alat bukti."
Sedangkan mengenai perbudakan modern atau sesuatu yang lain, Anam menjelaskan, dari penelusurannya hampir semua mengatakan bahwa orang yang masuk ke kerangkeng itu alasan utamanya untuk rehabilitasi, bukan mencari pekerjaan.
Begitupun dari kesaksian yang didapatkan, hampir semuanya mengatakan untuk rehabilitasi.
"Apakah memang tidak digaji, ada yang enggak digaji untuk medio tertentu ada yang mendapatkan gaji untuk medio tertentu, tapi angkanya memang kecil. Kalau ditanya UMR, macam-macam ya di bawah," ungkap Anam.
"Tapi apa kesimpulan soal apakah terjadi perbudakan modern ataukah terjadi yang lain, kami sedang mendalaminya. Kami akan memanggil ahli di Jakarta, dan kami akan segera mengumumkan menjadi laporan yang solid."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.