KOMPAS.com - Dokter TGA ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuntikan vaksin kosong ke siswa SD di Medan, Sumatara Utara.
Walaupun ditetapkan sebagai tersangka, dokter TGA tidak ditahan karena pelanggaran yang dilakukannya hukum maksimalnya tidak sampai lima tahun penjara.
Kasus tersebut berawal dari beredarnya sebuah video yang merekam vaksinasi anak di SD daerah Belawan, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Labuhan Deli pada Senin (17/1/2022).
Di video tersebut, petugas terlihat menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD.
Baca juga: Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Ditetapkan sebagai Tersangka
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan ada sejumlah bukti yang sudah dikantongi polisi.
Salah satunya adalah tak ditemukannya kandungan vaksin Covid-19 di tubuh siswa SD yang disuntik oleh Dokter TGA.
Selain itu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam kejadian penyuntikan vaksin kosong tersebut.
Baca juga: Dugaan Penyuntikan Vaksin Kosong di Medan, Polisi Periksa 13 Saksi
Sebelum menetapkan dokter TGA sebagai tersangka, polisi juga sudah memeriksa 13 orang saksi yang diperiksa. Termasuk dua orangtua dan dua anak yang diduga disuntik vaksin kosong itu
Dalam pengusutan kasus ini, Polda Sumut telah melibatkan Majelis Kode Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Menurut Panca, IDI juga mendalami dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan TGA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.