Alasan penganiayaan disebut karena korban melawan.
"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal). Temen-temen Polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," ungkapnya.
Anam menyebutkan, fakta adanya korban meninggal itu sangat solid.
"Jangan tanya siapa namanya, jumlahnya, karena memang sedang berproses. Jadi faktanya (hilangnya nyawa korban) sangat solid," tuturnya.
Saat ditanya kapan terakhir ada korban meninggal dunia, Anam menjawab singkat.
"Tidak sampai satu tahun (dari temuan ini)," terangnya.
Baca juga: Kapolda Sumut: Dari Dokumen, 656 Orang Menghuni Kerangkeng Sejak 2010
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menerangkan, polisi saat ini tengah berfokus pada temuan hilangnya nyawa orang di kerangkeng Bupati nonaktif Langkat.
Ia menegaskan, tidak boleh ada orang meninggal tanpa kejelasan.
"Oleh sebab itu, kita akan berproses dan mendalami masalah ini kenapa sampai seperti itu. Mohon waktu dan kepercayaan teman-teman sekalian. Tentunya terus kita bekerja sama dengan semua stakeholder. Baik itu teman-teman Komnas HAM, dengan teman-teman lainnya, kita akan saling tukar menukar informasi untuk mendalami tindak pidana yang berkaitan dengan hilangnya nyawa orang ini," paparnya.
Baca juga: Komnas HAM: Pria Berwajah Lebam yang Viral adalah Penghuni Kerangkeng
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah keganjilan dari kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyampaikan, berdasar informasi yang dihimpun di lapangan, tidak semua penghuni kerangkeng merupakan pengguna narkoba.
"Contohnya ada yang judi, ada yang tak setia sama istrinya, mencuri, jadi macam-macam. Makanya diksi rehabilitasi itu jauh dari kenyataan," bebernya.
Baca juga: Kontroversi Bupati Nonaktif Langkat: OTT KPK, Kerangkeng Manusia, dan Koleksi Satwa Dilindungi
Temuan lainnya yakni para penghuni kerangkeng tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya melalui ponsel.
Mereka juga tidak bisa menjalankan ibadah sebagaimana wajarnya.
"Kami lihat ada sajadah, tapi kami tanya apakah boleh shalat Jumat, tidak boleh. Shalat ied, tak boleh. Kemudian yang nonmuslim apakah boleh ke gereja di hari Minggu, Natal dan misa, tak boleh," jelasnya.
Edwin mengungkapkan, pembatasan di kerangkeng manusia itu melampaui pembatasan yang terjadi dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan milik negara.
"Tak ada pembatasan seperti itu, baik pada proses penyidikan, atau orang terpidana dalam sistem negara," tandasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Gloria Setyvani Putri, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Yang Meninggal di Dalam Penjara Milik Eks Bupati Langkat Lebih Dari Satu
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERBUKTI KEJI, Disiksa Sampai Mati dan Dipekerjakan Paksa, Ini Sederet Fakta Penjara Bupati Langkat
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.