KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih mendalami dugaan pembunuhan di kerangkeng yang ada di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam sebelumnya telah menegaskan, adanya kekerasan pada penghuni kerangkeng hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Disinyalir korban lebih dari satu orang.
Terbaru, ada istilah-istilah atau kode yang digunakan di kerangkeng saat kekerasan dilakukan. Salah satunya kode mos dan das, hingga dua setengah kancing.
Baca juga: Fakta Baru, Ada Kekerasan di Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Lebih dari 1 Orang Meninggal
"Istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung, seperti mos dan das, atau dua setengah kancing. Ada istilah begitu yang digunakan dalam konteks penggunaan kekerasan," papar Anam dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (30/1/2022).
Saat ini, Komnas HAM sudah menyampaikan temuan itu ke Polda Samatera Utara.
Menurut Anam, pihak Polda juga sudah menemukan dan sedang mendalami hal yang sama yaitu penggunaan kekerasan yang mengakibatkan kematian di kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
"Jangan tanya siapa namanya, jumlahnya, karena memang sedang berproses. Jadi faktanya (hilangnya nyawa korban) sangat solid," sambung dia.
Dua setengah kancing diduga menjadi kode pemukulan yang diarahkan ke area tubuh, khususnya area dada atau ulu hati.
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, istilah dua setengah kancing sangat identik dengan kekerasan yang kerap terjadi pada perploncoan yang dilakukan senior terhadap junior.
Tidak jelas siapa yang mempopulerkan istilah atau kata Dua Setengah Kancing itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.