KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pihak keluarga diminta untuk menandatangani surat perjanjian saat memasukkan anggota keluarga mereka ke kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, di Langkat, Sumatera Utara.
Diketahui bahwa kerangkeng itu disebut Bupati Terbit sebagai tempat pembinaan para pencandu narkoba.
Surat bermeterai itu ditandatangani oleh pengurus sel dan pihak keluarga penghuni kerangkeng.
Baca juga: Kode Kekerasan Dua Setengah Kancing di Kerangkeng Bupati Langkat, Apa Artinya?
Edwin menjelaskan, salah satu poin dalam surat perjanjian yakni keluarga tak boleh menjemput penghuni selama batas waktu yang ditentukan.
Poin persetujuan lainnya adalah pihak keluarga tak akan menuntut jika anggota keluarga mereka sakit atau meninggal dunia.
"Bahwa tak boleh dijemput, harus di situ satu setengah tahun dan bahkan jika sakit dan meninggal tidak bertanggung jawab dan dinyatakan dalam surat pernyataan tersebut pihak keluarga tidak akan menuntut apa pun. Jadi hal-hal tersebut menurut kami cukup menjadi satu petunjuk yang mengarah pada perdagangan orang," kata Edwin saat konferensi pers di Medan pada Sabtu (29/1/2022) siang.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menyebutkan, mereka menemukan lebih dari satu orang meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di sel Bupati nonaktif Langkat.
Temuan itu dipastikan ada dan sudah dilaporkan. Menurut Choirul, fakta tersebut diperoleh dari pengakuan dan testimoni sejumlah orang yang diyakini pernah melihat peristiwa itu.
Penyebab kematian penghuni karena penganiayaan selama ditahan di kerangkeng. Penganiayaan terjadi karena korban melawan.
Adapun korban yang mendapat penganiayaan itu adalah mereka yang baru masuk kerangkeng selama empat sampai enam pekan pertama.
"Jadi kami menelusuri, kami dapat (temuan korban meninggal). Teman-teman polda menelusuri juga dapat (korban meninggal) dengan identitas korban yang berbeda," ungkapnya.
Choirul mengatakan, pelaku menggunakan istilah-istilah sebagai kode untuk melakukan tindak kekerasan kepada penghuni kerangkeng.
Istilah tersebut misalnya seperti "mos-das" dan "dua setengah kancing".
"Ada istilah-istilah yang digunakan ketika kekerasan berlangsung. Misalnya kayak 'mos-das' atau 'dua setengah kancing'. Jadi istilah-istilah kayak gitu yang digunakan dalam konteks kekerasan," jelas Choirul.
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro, Mutia Fauzia| Editor Teuku Muhammad Valdy Arief, Bagus Santosa)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Korban Tewas di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat Lebih dari 1 Orang, LPSK Temukan Kejanggalan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.