MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Bidang Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara, Suhadi, divonis dengan hukuman satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Suhadi dinilai terlibat dalam kasus jual beli vaksin secara ilegal yang menjerat dua orang dokter dan seorang pihak swasta.
"Menyatakan terdakwa Suhadi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberi kesempatan melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut," ungkap Ketua Majelis Hakim Saut Maruli Tua saat membacakan putusannya pada persidangan yang digelar di Cakra II, PN Medan, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, 2 Oknum Dokter di Medan Divonis Bersalah
Selain divonis pidana penjara, Suhadi juga dibebani membayar denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan.
Pertimbangan putusan yang diberikan kepada Suhadi antar lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil berbayar, dan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," beber ketua hakim.
Baca juga: Terlibat Jual Beli Vaksin Ilegal, Dokter yang Tugas di Rutan Medan Dituntut 4 Tahun Pernjara
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.
Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, Suhadi didakwa bersalah dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada dr Indra Wirawan tanpa menyeleksi pemakaiannya.
Sehingga memberikan celah untuk dimanfaatkan kepentingan pribadi melaksanakan vaksinasi berbayar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.