KOMPAS.com - Ada tujuh temuan dari Tim Peduli Buruh Sumatera Utara (PBSU) usai mendatangi kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumut.
Pertama, Bupati Terbit memiliki pabrik kelapa sawit bernama PT DRP.
Baca juga: 7 Temuan Tim Peduli Buruh di Kerangkeng Bupati Langkat: Pekerja Tak Digaji, Hanya Dikasih Snack
Kedua, Terbit memiliki kerangkeng manusia yang diakui masyarakat sekitar sebagai tempat rehabilitasi pencandu narkoba.
Ketiga, penghuni yang direhabilitasi kurang lebih 48 orang.
Baca juga: Kode Kekerasan Dua Setengah Kancing di Kerangkeng Bupati Langkat, Apa Artinya?
Keempat, penghuni yang direhabilitasi diduga dipekerjakan di perusahaan PKS dan perkebunan PT DRP.
Kelima, mereka dipekerjakan pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Keenam, para penghuni dipekerjakan tanpa upah dan hanya diberi makan puding (snack/minuman tambahan).
"(Dan) tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Itulah tujuh fakta temuan kami," ujar Willy Agus Utomo, Koordinator Tim PBSU dan unsur 10 serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (3/2/2022),
Pihaknya tetap mengawal proses penegakan hukum yang telah direkomendasikan tim pegawai Pengawas, PPNS dan Mediator Disnaker Sumut hingga kasus dugaan pelanggaran Ketenagakerjaan yang sedang viral terjadi di Langkat dapat terkuak secara tuntas.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara Baharuddin Siagian mengatakan, ada dua rekomendasi Tim PBSU terkait penegakan hukum ketenagakerjaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.